JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman menyebut kerugian negara diprakirakan mencapai belasan triliun rupah.
"Berdasarkan penghitungan sementara oleh auditor kami kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," kata Syarief dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.
Meski demikian, ia mengatakan, untuk jumlah pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO yang Menjerat 11 Tersangka
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan petensi kerugian perekenomian negara yang sedang dihitung juga," ujarnya.
Adapun dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan total 11 orang sebagai tersangka, terdiri atas 3 penyelenggara negara dan 8 pihak swasta.
Tiga tersangka penyelenggara negara yakni LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Kemudian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT); MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Sementara itu, 8 tersangka dari pihak swasta yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT PAJ.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- kasus korupsi cpo
- kerugian negara
- tersangka
- korupsi





