KEMENTERIAN Keuangan kembali mendapat ujian berat setelah beberapa kali terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Januari 2026, KPK mengungkap dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada awal Februari 2026, KPK juga melakukan OTT terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin atas kasus restitusi pajak yang seharusnya menjadi hak wajib pajak, justru disalahgunakan menjadi komoditas suap.
Berulangnya kasus korupsi di sektor perpajakan patut dibaca sebagai sinyal peringatan serius bagi tata kelola fiskal nasional.
Fenomena ini menuntut upaya reformatif: apakah akar masalahnya terletak pada desain sistem dan praktik birokrasi yang belum sepenuhnya akuntabel, pada celah regulasi dan pengawasan yang masih memberi ruang penyimpangan, atau pada dominannya faktor perilaku aktor yang memanfaatkan kewenangan publik untuk kepentingan pribadi.
Artinya, kita perlu mengungkap secara jujur dan komprehensif atas sumber persoalan tersebut. Agenda reformasi perpajakan bisa saja berisiko terjebak pada solusi parsial dan berulang pada kegagalan yang sama.
Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Dalam konteks modus operandi tindak pidana korupsi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Praktik korupsi tidak lagi bersifat konvensional dengan mengandalkan transaksi uang tunai semata, tapi mengalami diversifikasi modus melalui pemanfaatan berbagai bentuk aset.
Aset tersebut mencakup, antara lain, sertifikat tanah, emas batangan, valuta asing, aset kripto, serta instrumen dan aset digital lainnya.
Perkembangan ini menuntut pendekatan penegakan hukum yang lebih adaptif, terutama dalam aspek pembuktian, pelacakan aset, dan pemulihan kerugian negara.
Contoh nyatanya adalah ketika KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melakukan penyamaran aset korupsi lewat penggunaan cryptocurrency. (Hukumonline, 30/6/2024)
Modus KorupsiKasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK mengungkap bahwa praktik korupsi tersebut tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara masif dan terorganisir (KPK, 5/2/2026).
Dari hasil OTT tersebut, KPK menemukan modus penyuapan yang bertujuan meloloskan barang impor ilegal.
Lebih jauh, KPK juga mengungkap keberadaan apartemen yang difungsikan sebagai safe house untuk menyimpan hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan pola diversifikasi aset yang kompleks, mulai dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah, hingga emas batangan seberat 5,3 kilogram.





