Oknum Pejabat Diguyur Uang untuk Loloskan Produk CPO Saat Aturan DMO

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya. Ada sejumlah pejabat, berstatus pejabat, terima imbalan untuk meloloskan ekspor CPO, saat adanya aturan domestic market obligation (DMO).

"Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Kejagung Beberkan Dampak Korupsi Ekspor CPO


DMO merupakan kebijakan yang mengharuskan pengusaha menyisihkan sebagian produk yang akan diekspor untuk dijual di dalam negeri. Tujuannya untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan barang dalam negeri terjaga.

Pejabat berstatus tersangka dalam kasus ini yaitu LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Syarief enggan memerinci total uang yang diterima para pejabat itu. Tapi, dana diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor CPO.


Tersangka korupsi CPO (memakai rompi). Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Pelolosan administrasi dilakukan dengan memanipulasi dokumen ekspor. CPO yang dikirim ditulis sebagai komoditas lain, sehingga tidak kena aturan main DMO.

"Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat digunakan tanpa koreksi," ujar Syarief.

Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK: Kenaikan Gaji Hakim Kurangi Risiko Korupsi, tapi Integritas Tetap Kunci
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Delegasi Negara Antigua Pelajari Penerapan Ultrasonic Smart Water Meter di Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya
• 15 jam lalurealita.co
thumb
DPR Desak Audit Independen Pembuangan Lumpur Lapindo ke Sungai Porong
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
Tolak Kedatangan Presiden Israel, Demonstran Australia Disemprot Merica
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PKS-Nasdem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
• 18 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.