Ibu dan anak asal Indonesia menjadi korban kecelakaan di Singapura hingga menyebabkan sang anak yang masih berusia 6 tahun meninggal dunia. Sopir mobil yang menabrak mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perwakilan KBRI Singapura Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Rizki Kusumastuti, mengatakan kepolisian Singapura masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia menyebut sopir sudah ditahan.
"Singapore Police Force masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut. Sejauh informasi yang kami terima, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizki, Selasa (10/2/2026).
Rizki menyebut sopir langsung ditahan pada hari yang sama saat peristiwa terjadi. Dia mengatakan proses hukum terus berjalan.
"Sejak hari pertama kejadian, SPF sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun sesuai dengan aturan hukum di Singapura, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam jika belum ada keputusan penahanan oleh Pengadilan," ujar Rizki.
(haf/fas)




