Status Tersangka bagi Sopir Penabrak Bocah WNI di Singapura

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Singapura -

Ibu dan anak asal Indonesia menjadi korban kecelakaan di Singapura hingga menyebabkan sang anak yang masih berusia 6 tahun meninggal dunia. Sopir mobil yang menabrak mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perwakilan KBRI Singapura Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya, Rizki Kusumastuti, mengatakan kepolisian Singapura masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia menyebut sopir sudah ditahan.

"Singapore Police Force masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut. Sejauh informasi yang kami terima, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizki, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Kerajaan Inggris Siap Bantu Polisi Selidiki Pangeran Andrew Terkait Epstein

Rizki menyebut sopir langsung ditahan pada hari yang sama saat peristiwa terjadi. Dia mengatakan proses hukum terus berjalan.

"Sejak hari pertama kejadian, SPF sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun sesuai dengan aturan hukum di Singapura, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam jika belum ada keputusan penahanan oleh Pengadilan," ujar Rizki.




(haf/fas)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Brandon Salim dan Dhika Himawan Dikaruniai Anak Pertama
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tiket Kereta Lebaran Terjual 290 Ribu, Simak Rute Favorit dan Slot Kursi PT KAI Daop 1 Jakarta
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Benang Kusut Korupsi Peradilan: Antara Kewenangan Besar Hakim dan Minimnya Pengawasan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadwal WFA ASN dan Pegawai Swasta Lebaran 2026, Cek Ketentuannya
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.