JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok pekan lalu kembali menyoroti persoalan klasik di lembaga peradilan, yakni bagaimana praktik korupsi bisa terjadi meski gaji dan tunjangan hakim relatif tinggi.
Pegiat dan praktisi peradilan Miko Ginting menilai bahwa akar persoalan tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.
Menurut dia, besarnya kewenangan yang dimiliki hakim menjadi salah satu celah munculnya praktik tersebut.
“Akar persoalannya bisa banyak, tidak ada sebab tunggal. Namun, salah satunya adalah besarnya kewenangan pimpinan pengadilan dalam konteks eksekusi putusan,” kata Miko, kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok
Miko, yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menyoroti besarnya kewenangan hakim, terutama pimpinan lembaga peradilan.
Ia menilai, kewenangan yang besar tidak selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang setara.
“Makin besar kewenangan, makin besar potensi korupsinya. Sebaliknya, makin kecil kewenangan, makin kecil pula potensinya,” kata Miko.
Miko menilai, pejabat peradilan dengan kewenangan besar seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Nyatanya, pengawasan itu hampir tak terlihat. Akibatnya, praktik curang tetap terjadi.
Hal ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan bisa menjadi celah korupsi yang nyata.