Jabatan Singkat, Tanggung Jawab Melekat: Alasan Eks Bos BUMN Tetap Bisa Dijerat Hukum

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak orang berpikir bahwa masa jabatan yang singkat membuat seseorang yang pernah memegang jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lepas dari tanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.

Namun, sejarah kasus korupsi di perusahaan negara menunjukkan sebaliknya.

Kerugian yang ditimbulkan selama masa jabatan bisa terus membayangi mantan direksi, bahkan bertahun-tahun setelah mereka pensiun.

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menekankan bahwa masa jabatan bukan ukuran utama dalam menilai tanggung jawab hukum.

Baca juga: Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

Praswad menunturkan, yang menjadi fokus dalam proses penegakan hukum suatu perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi adalah dampak keputusan dan niat di balik keputusan tersebut.

“Meskipun masa jabatan para direksi BUMN relatif singkat, dampak keputusan yang merugikan negara bisa bersifat permanen,” ujar Praswad, kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

“Masa jabatan yang singkat tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang merugikan keuangan negara,” ucap dia.

Menurut Praswad, Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi memiliki kewenangan untuk memerintahkan aparat penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak kasus rasuah, termasuk yang melibatkan eks direksi BUMN.

Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung terhadap perkara dugaan korupsi merupakan salah satu instrumen untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pengulangan kesalahan serupa.

“Presiden sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi wajib untuk mengejar seluruh sen uang rakyat yang disalahgunakan guna dikembalikan ke kas negara dan memulihkan keuangan negara,” kata dia.

Dari sisi hukum pidana, unsur yang paling menentukan untuk menjerat mantan pejabat BUMN adalah niat jahat (mens rea), yaitu mengetahui dan menghendaki keuntungan pribadi sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara selama masa jabatan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selama unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terpenuhi, mantan pejabat tetap dapat dijerat hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SMMA Lepas Saham Anak Usaha P2P Lending, Nilai Transaksi Rp7,6 Miliar
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Dolar Melemah, Yen Jepang dan Yuan China Menguat di Rabu (11/2)
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Kementeri LH Kirim Tim Selidiki Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane Imbas Kebakaran Gedung Pestisida
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Pansel OJK Belum Terbentuk, DPR Buka Suara
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.