Pendaftaran Seleksi Bos OJK Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Mekanismenya

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Pendaftaran pun mulai dibuka pada 11 Februari 2026.

Dalam rilis yang disampaikan pada Rabu (11/2/2026), pembentukan pansel oleh presiden tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," demikian dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Pansel Calon ADK OJK.

Jabatan yang akan diisi yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Baca Juga

  • Respons Misbakhun Soal Pansel hingga Namanya Masuk Bursa Calon DK OJK
  • Istana Kantongi Nama Pansel Penjaring Ketua OJK Cs
  • Pertaruhan Kepercayaan Pasar saat Politisi Muncul dalam Bursa Ketua OJK

Para calon petinggi regulator bidang jasa keuangan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

"Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB," tulis Pansel.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia Seleksi pun mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ADK OJK guna memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

"Panitia Seleksi mengharapkan masyarakat mengawal proses ini dengan memberikan masukan kepada Panitia Seleksi atau melalui Sekretariat Panitia Seleksi."

Pengunduran Diri Bos OJK

Adapun, proses seleksi tersebut dilaksanakan usai tiga petinggi OJK telah mengundurkan diri dari posisinya. Ketiganya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara serta Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.

Mundurnya tiga pimpinan OJK itu terjadi di tengah kondisi pasar saham Indonesia yang jeblok. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambrol dan memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Anjloknya IHSG seiring dengan rilisnya laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terkait pasar modal Indonesia.

Tak hanya petinggi OJK, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mundur. Dalam perkembangannya, muncul nama politisi dari Partai Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK. Namun, kemunculan Misbakhun dikhawatirkan oleh pasar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kualitas kandidat pengganti Ketua OJK harus menjadi fokus utama dalam proses seleksi. Menurutnya, figur yang dipilih harus memiliki kompetensi teknis dan integritas yang kuat agar mampu menjaga kredibilitas OJK di mata pasar.

"Harus dipastikan memang kualitas dari calonnya atau kandidat pengganti ketua OJK, itu ya profesional, berpengalaman di bidang pengawasan, sektor keuangan di pasar modal, perbankan, asuransi,” kata Bhima, (4/2/2026).

Bhima menambahkan latar belakang independen menjadi faktor penting mengingat pelaku pasar dan investor membutuhkan figur yang dipercaya serta mampu berkomunikasi dengan baik.

Dia juga mengingatkan agar proses seleksi tidak dilakukan secara tergesa-gesa sehingga mengabaikan kandidat terbaik, serta menekankan perlunya komitmen Ketua OJK ke depan untuk melanjutkan reformasi pengawasan dan pembenahan pasar modal, termasuk menindaklanjuti rekomendasi MSCI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bentrokan Maut di Lahan Sawit Rokan Hulu Riau, 5 Orang Jadi Tersangka
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Dugaan Pencemaran Cisadane Diselidiki, Begini Penjelasan Polres Metro Tangerang Kota
• 5 jam laludisway.id
thumb
Uni Eropa Nilai Langkah Israel di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Zombie, Ribuan Cartridge Disita
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Guru Madrasah Gelar Unjuk Rasa di DPR, 1.060 Personel Gabungan Dikerahkan
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.