Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Besaran gaji PPPK Paruh Waktu di banyak daerah sungguh memprihatinkan.

Banyak sekali pemda yang memberikan gaji PPPK paruh waktu di bawah Rp500 ribu per bulan. Ada yang Rp150 ribu. Terbanyak pada kisaran Rp 300 ribu.

BACA JUGA: Gaji Bersih Guru Paruh Waktu Rp 15 Ribu, Bu Renny: Jangan Nodai Predikat PPPK

Untuk guru PPPK Paruh Waktu, bahkan bisa lebih rendah dibanding tenaga teknis.

Dengan alasan, para guru PPPK Paruh Waktu bakal mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang sudah bersertifikat pendidik (serdik).

BACA JUGA: Terkumpul Ratusan Juta Rupiah dari PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

Padahal, belum semua punya serdik. Bahkan, di sebuah daerah, guru PPPK Paruh Waktu untuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (dapodik) saja susah.

“Teman saya harus memberikan uang kepada korwil, baru bisa dimasukkan datanya ke dapodik,” keluh seorang guru PPPK Paruh Waktu kepada JPNN.com, beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Terbit SE Ditujukan kepada Para Kepsek, Nasib Honorer Tersisa Bagaimana?

Soal gaji guru PPPK Paruh Waktu, kasus di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sedang mendapat sorotan publik.

Pasalnya, gaji kotor mereka Rp55.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35.000, gaji bersih guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang tinggal Rp15.000. Nominal itu yang masuk ke rekening.

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.

Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Dengan demikian, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antarinstansi atau antar-pemda. Hanya sedikit saja yang mampu memberikan gaji setara upah minimum daerah setempat.

Di banyak daerah, gaji PPPK Paruh Waktu lebih rendah dibanding yang diterima saat masih menjadi honorer.

Kasus tersebut banyak dialami guru PPPK Paruh Waktu. Saat masih menjadi honorer, mereka mendapatkan honor yang diambilkan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Begitu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dana BOS sudah tidak boleh dipakai untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

"Kesejahteraan yang tidak memadai menunjukkan adanya ketimpangan antara tanggung jawab yang diemban dengan penghargaan yang diterima," kata Waketum Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI) Renny kepada JPNN.com, Selasa (10/2/2026).

Menurut Bu Renny, guru sebagai tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter generasi muda, serta menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Gaji guru PPPK Paruh Waktu yang tidak manusiawi, lanjut Bu Renny, berpotensi menurunkan motivasi, kinerja, dan kualitas pembelajaran, serta bisa berdampak pada keberlangsungan profesi guru, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

"Jadi, tolong jangan menodai predikat PPPK. Jangan sampai ada statement bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bungkusan yang diubah dan dipercantik dengan label NIP, tetapi ternyata isinya sama, saja malah menjadi lebih buruk," cetusnya.

Lantas, apakah gaji PPPK Paruh Waktu yang besarannya lebih rendah dari yang diterima saat masih berstatus honorer sebuah pelanggaran aturan?

Jawabannya “iya”, jika mengacu pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

Namun, jawabannya “tidak” jika acuannya ialah Diktum PERTAMA KepmenPANRB 16 Tahun 2025, yang menyatakan, “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.”

Namun, jika ada pemda yang hanya mampu memberikan gaji bersih kepada PPPK Paruh Waktu sebesar Rp15 ribu per bulan, apakah pemerintah pusat tega membiarkan saja? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
CELIOS Kiritik Pertumbuhan Ekonomi RI 2025, Ungkap Sejumlah Kejanggalan
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Usai Bertemu Prabowo di Hambalang, Apindo Bahas Perluas Lapangan Kerja
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Agen Pastikan Endrick Pulang ke Madrid Akhir Musim Ini
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Kronologi Ditemukannya Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang, Jasad Tergeletak di Dekat Aliran Sungai dalam Kondisi Utuh
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.