Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Lebaran 2026. Skema ini berlaku lima hari dan ditegaskan bukan sebagai tambahan hari libur atau cuti bersama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerapan Work From Anywhere bagi ASN.
Rini menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFA diterapkan, instansi pemerintah tetap wajib menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik, tanpa mengurangi kewajiban kerja ASN.
“Kami berharap instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional,” ujar Rini dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Bisnis.com.
Jadwal WFA ASN 2026 Selama Periode LebaranBerdasarkan SE Nomor 2 Tahun 2026, pelaksanaan WFA mencakup dua hari sebelum libur nasional dan tiga hari setelah Lebaran, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga
- Terbitkan Edaran, Pemerintah Minta Perusahaan Izinkan Pekerja WFA Nyepi & Lebaran
- KAI Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 18 Maret 2026
- Pekerja Magang Dapat THR Lebaran 2026 atau Tidak? Cek Ketentuannya
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Dengan demikian, total pelaksanaan WFA bagi ASN pada momentum Lebaran 2026 mencapai lima hari, yang terbagi dalam dua hari pra-libur dan tiga hari pasca-libur nasional.
WFA ASN Tidak Termasuk Libur TambahanMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. ASN tetap menjalankan tugas serta memenuhi target kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing; hanya lokasi kerja bersifat fleksibel.
Dengan demikian, periode WFA tidak mengurangi jatah cuti tahunan dan tidak dikategorikan sebagai hari libur resmi, karena kewajiban kerja tetap berjalan sebagaimana hari kerja biasa.
Pemerintah juga menekankan bahwa instansi yang memberikan layanan publik esensial tetap wajib memastikan operasional berjalan optimal selama periode tersebut.




