Ini Hukuman untuk Pandji Pragiwaksono di Sidang Adat Toraja

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Sidang adat Toraja yang melibatkan Pandji Pragiwaksono imbas salah satu materi komedinya telah dilaksanakan. Persidangan akan berlanjut esok hari dan ia dikenakan sejumlah sanksi.
 
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, mengungkap kalau hasil sidang adat menjatuhkan sanksi pemotongan hewan kepada kliennya. 
 
“Besok dilanjutkan dengan denda berupa satu babi dan lima ekor ayam,” tutur Haris.

Di kesempatan yang sama, Haris mengonfirmasi bahwa peradilan adat berlangsung lancar. Sebanyak 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menghadiri sidang tersebut dan membahas substansi serta fakta yang muncul dalam materi komedi stand-up Pandji.

Baca Juga :

Jalani Sidang Adat Imbas Lawakan Toraja, Pandji Dilarang Lakukan Ini

“Tadi masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ungkapnya. 
 
Ia menegaskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Suku Toraja yang telah masuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menjadi pokok bahasan sidang adat tersebut.
 
Sidang adat ini digelar buntut dari materi komedi stand-up Pandji bertajuk “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan pada 2013 lalu serta dituding menyinggung adat serta martabat masyarakat Toraja.

Baca Juga :

Diperiksa Polisi soal Mens Rea, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Menistakan Agama!
Kontroversi Lawakan Pandji Pragiwaksono Terkait Adat Toraja Sebelumnya, beredar video lawakan Pandji Pragiwaksono yang membahas upacara pemakaman Toraja, Rambu Solo’. Video itu pun viral dan menuai berbagai kecaman, termasuk dari Anggota DPR RI dan Ketua Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IkaTNus) Frederik Kalalembang.
 
Dalam rekaman video yang beredar, Pandji menyelipkan materi soal banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah. Frederik menyebut komika itu tidak menghargai budaya Toraja.
 
Kemudian, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ridwan Abbas Bandaso bertindak sebagai perwakilan pelapor. 

Baca Juga :

Leona Agustine Alami Pelecehan Seksual oleh Anggota Band Terkenal Inisial R

Pandji Pragiwaksono pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas candaannya pada 4 November 2025 lewat akun Instagram pribadinya @pandji.pragiwaksono. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum, baik hukum negara maupun hukum adat Toraja.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yuk Rayakan Valentine dengan 5 Ide Kegiatan Me-Time Ini!
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
CKG Tembus 70 Juta Peserta, Pemerintah Gencarkan Strategi Jemput Bola
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Indonesia Siapkan Pengiriman Pasukan ke Gaza dalam Misi Kemanusiaan Internasional
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-RI, 14 Kg Sabu Disita
• 2 jam laludetik.com
thumb
Warga Protes Soal Jembatan Sasak Geulis yang Rusak 5 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Dedi Mulyadi Angkat Bicara
• 16 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.