Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, Bareskrim mengamankan 30 kilogram sabu berikut empat orang tersangka.
"Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (3/2) yang mencurigai adanya mobil Yaris bernopol BM-1437-RZ yang terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
"Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel," ujar Brigjen Eko Hadi.
Tim melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan. Dalam sebuah pengintaian pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir dengan dikawal mobil Toyota Calya warna hitam Nopol BG-1198-R.
Kedua mobil tersebut bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Tim selanjutnya melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan tersebut hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," imbuhnya.
Kendaraan tersebut berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air, dan selanjutnya dilakukan pengamanan. Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol tersebut, tim menemukan 3 karung yang masing-masing berisi paket narkotika.
"Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram," lanjutnya.
Di sisi lain, tim gabungan juga mengamankan tiga orang yang berada di mobil Calya. Ketiganya taitu Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Bongkol, diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak.
"Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang," jelasnya.
Tersangka Bopak kemudian menghubungi Bongkol dan Jhon serta Jentu untuk membantu membawa barang tersebut. Mereka kemudian bersama-sama mengambil barang tersebut hingga akhirnya disergap tim Bareskrim dan Satgas NIC.
Selanjutnya para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai jaringannya. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mea/dhn)




