JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Pihak Kejagung menyebut perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sampai belasan triliun rupiah.
Lantas, bagaimana fakta-fakta penetapan kesebelas tersangka dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO? Berikut KompasTV merangkumnya:
11 TersangkaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya.
"Pada malam ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, 11 tersangka tersebut terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan lainnya pihak swasta.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dampak Sistemik Kasus Korupsi Ekspor CPO, di Antaranya Kehilangan Penerimaan Negara
Adapun 11 tersangka tersebut yakni:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT PAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Pelanggaran Ekspor 87 Kontainer Turunan CPO
Pasal yang Disangkakan kepada TersangkaSyarief mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka perkara ini.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Ia melanjutkan, terhadap 11 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"(Penahanan) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Modus Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO yang Menjerat 11 Tersangka
ModusPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- kejagung
- korupsi
- korupsi ekspor cpo
- cpo
- tersangka korupsi ekspor cpo





