Analis kebijakan publik Bonatua Silalahi mengunggah dua gambar fotokopi ijazah Jokowi di akun X nya, Senin (9/2). Dari keterangan Bonatua, salinan ijazah itu digunakan untuk mendaftar ke KPU pada Pilpres 2014 dan 2019.
Bonatua telah mengizinkan foto itu digunakan sebagai bahan pemberitaan oleh kumparan.
"Salinan Ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 (Leges Merah) dan 2019 (Leges Biru)," kata Bonatua lewat X-nya, dikutip Rabu (11/2).
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Bonatua menjelaskan ia hanya mengunggah foto itu, tanpa menyebut ijazah itu asli atau palsu.
"Penelitian saya baru sampai tahap filsafat ontologis yaitu ada atau tidak ijazahnya, belum menjawab asli atau tidak. Secara administrasi terbukti belum ada satupun lembaga publik resmi yang menyaksikan ijazah sumber fotocopy itu ada," kata Bonatua saat dihubungi.
Bonatua merasa, karena belum ada kejelasan terkait asli atau tidaknya ijazah, ia akan mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah tersebut.
"Untuk itu saya akan melakukan gugatan CLS di pengadilan negeri agar hakim memutuskan membuat kebijakan dilakukannya autentikasi antara fotocopy ini dengan aslinya," ucap Bonatua.
Pada 24 Oktober 2025, Bonatua dan Roy Suryo telah menerima salinan fotokopi terlegalisir ijazah Joko Widodo tahun 2014 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan dokumen ini merupakan kelanjutan dari permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan Bonatua pada 2 Oktober 2025.





