Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji, buka suara terkait putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan perwalian atas anak-anak Mpok Alpa.
Dalam putusan tersebut, Ajie Darmaji ditetapkan secara hukum sebagai wali sah bagi tiga anak mereka yang masih di bawah umur.
Menanggapi tudingan bahwa perwalian tersebut hanya menjadi kedok untuk menjual aset milik Mpok Alpa, Ajie membantah tegas. Ia menegaskan, pengajuan perwalian murni untuk kepentingan administrasi anak-anaknya.
“Ini pengesahan dari pengadilan. Soalnya ada yang mau kita urus terkait administrasi. Enggak ada niatan untuk jual ini jual itu,” ujar Ajie di kawasan Cinere, Depok.
Terkait ahli waris, Ajie menegaskan seluruhnya jatuh kepada keempat anaknya, sesuai dengan putusan pengadilan. Ia pun memastikan tidak akan mengubah ketetapan tersebut.
“Karena memang saya masukkan keempat anak ini. Dari mulai harta yang kita punya, semuanya saya masukkan keempat anak ini, seperti Kakak Sherly, Al-Fatih, Rafi, dan Rafa,” jelasnya.
Ajie juga mengaku tetap menjaga komunikasi yang baik dengan putri sulung Mpok Alpa, Sherly. Ia menegaskan tak pernah membeda-bedakan anak-anak mendiang istrinya.
“Sudah komunikasi, dan komunikasinya baik dengan semua anak. Sekarang malah lebih terbuka dan lebih legawa,” ungkapnya.
Karena itu, Ajie kembali menegaskan tidak ada upaya dirinya untuk menguasai, apalagi menjual, aset milik mendiang Mpok Alpa. Ia memastikan seluruh aset tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan anak-anak.
“Sejauh ini alhamdulillah enggak ada satu pun aset yang bergerak. Bahkan kita jaga semuanya. Saya pikir semua ini buat anak,” katanya.
“Jadi enggak ada untuk siapa-siapa. Semuanya saya arahkan untuk anak-anak,” sambung Ajie.
Diketahui, Ajie mengajukan permohonan perwalian sejak September 2025. Permohonan tersebut diajukan demi kelancaran proses administrasi anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Ajie, Zaki R. Mosabasa, menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan kebutuhan anak-anak, terutama pendidikan, tidak terkendala di masa depan. Mengingat anak-anak masih di bawah umur, tanda tangan wali sah secara hukum dibutuhkan untuk berbagai urusan administratif.





