Seleksi Ketua dan Anggota DK OJK Dibuka, Pansel Wajibkan SPT dan LHKPN

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC INdonesia - Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru telah dibuka mulai hari ini 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB, setelah Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel).

Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono menjelaskan salah satu persyaratan dalam pendaftaran calon ADK OJK adalah kepatuhan pajak.


Dalam pendaftaran, para calon wajib mengunggah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2023 dan 2024.

Baca: Purbaya Bongkar Modus Kongkalikong Pengusaha & Petugas Pajak

"SPT. Ini kan wajib ya. Kredibilitas dan lain-lain diukur dari KetuaDK OJK. SPT 2 tahun terakhir itu artinya 2023 dan 2024. Karena 2025 kan posisinya masih. Tahun pajak 2023-2024," ujar Arief dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Tak hanya SPT, Pansel juga mewajibkan pelamar melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen ini dinilai krusial sebagai bentuk transparansi kekayaan calon pejabat publik.

"Nah kemudian LHKPN. Ini juga wajib ya. Karena kan kalau kita di negara-negara, LHKPN juga bisa diakses," ujarnya.

Selain LHKPN, calon yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) juga diwajibkan menyertakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Jadi kalau penyelenggaraan negara harus melampirkan LHKPN atau LHKASN," ujarnya.

Baca: Baru Dilantik Jadi Wamenkeu, Ini Profil dan Harta Kekayaan Juda Agung

Sebagai informasi Pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal Dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengundurkan diri.

Pembentukan melalui panitia seleksi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," mengutip situs resmi Bank Indonesia (BI), Rabu (11/2/2026).

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK, BEI, dan KSEI Akan Bertemu MSCI Lagi Besok

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Digital Gold, Bitcoin (BTC) Justru Makin Mirip Saham Teknologi
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KKP Sindir Kemenkeu Soal Dana Pembuatan Kapal, Ini Tanggapan Purbaya
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Beasiswa Garuda Sarjana 2026: Syarat Tujuan Studi dan LoA Berubah, Intip Yuk!
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Richard Lee Gagal Praperadilan, Status Tersangka Tetap Sah di Mata Hukum
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Pejabat Korsel Dipecat Setelah Usulkan Impor Perempuan untuk Dongkrak Kelahiran
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.