Ketua Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Bunuh Pelaku Pelecehan Anaknya, Ini Alasannya

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan penolakan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F, di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). F diketahui merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.

Habiburokhman mengatakan, pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.

Baca Juga
  • Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo Sosialisasikan Layanan Administrasi Hukum Umum
  • 19 Ribu Warganya Terdepak dari JKN PBI Pusat, Begini Langkah Wali Kota Cimahi
  • 84 Ribu Peserta PBI JK di Indramayu Dinonaktifkan

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dia pun menilai bahwa ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dituding Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan, Begini Jawaban Baim Wong
• 21 jam lalucumicumi.com
thumb
Menpar Dorong PHRI Konsisten Kelola Sampah Mandiri Demi Pariwisata Berkelanjutan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Berlakukan WFA Jelang dan Usai Idul Fitri 2026
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
HSBC Indonesia Buka Akses Investasi Saham AS Lewat Reksa Dana Syariah, Bidik Inovasi Teknologi dan Tren Global
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya Jadi Ketua Pansel OJK, Pendaftaran Calon Dewan Komisioner Dibuka Mulai Hari Ini
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.