Grid.ID - Pihak Reza Gladys menyentil Kuasa Hukum Nikita Mirzani terkait ketepatan waktu. Hal itu terkait waktu pelaksanaan sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum mengungkapkan kesenangannya lantaran dapat menyenggol pihak Nikita Mirzani mengenai ketepatan waktu. Di mana akhirnya, persidangan berikutnya diputuskan bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB.
“Kami hari ini sangat senang, dibandingkan dengan minggu lalu hari ini kami sangat senang. Hakim tadi sudah memastikan bahwa sidang tanggal 24 adalah jam 13:00,” ujar Robert Par Uhum ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Terlebih, Hakim memberi kebijakan bahwa selambat-lambatnya persidangan kasus dugaan perbuatan melawan hukum itu dimulai pukul 13.15. Pihak yang belum hadir di jam tersebut pun tak akan disertakan dalam persidangan.
“Paling toleransi 13:15. Kalau mereka masih berkelakuan jelek seperti itu, hakim tadi bilang akan ditinggal. Akan ditinggal, itu hakim tegas,” lanjut Robert Par Uhum.
Pihak Reza Gladys mengaku akan komitmen hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pukul 13.00 WIB. Dia pun berandai apabila pihak Nikita Mirzani tak tepat waktu lagi di persidangan berikutnya.
“Kami akan datang jam 13:00 kurang kami sudah ada di sini. Sehingga kalau mereka jam 13:15 tidak datang, mereka goodbye Penggugat. Ditinggalkan. Nah itu yang kami sangat senang hari ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan perbuatan melawan hukum. Nikita Mirzani menuntut ganti rugi sebesar Rp244 miliar.
Nikita Mirzani sendiri saat ini berada di balik jeruji besi. Dia dilaporkan Reza Gladys atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang digugat Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masih terus bergulir. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026. (*)
Artikel Asli




