Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, 120.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik direaktivasi secara otomatis setelah sempat dinonaktifkan.
Menurut Budi, peserta tidak perlu datang ke kantor mana pun untuk mengurus administrasi.
“Jadi keputusan pertama, langsung reaktivasi otomatis dari kantor pusat, enggak usah dateng ke mana-mana untuk yang penyakit katastropis 120 ribu,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Rabu (11/2).
RS Diminta Tetap LayaniBudi mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI dengan penyakit katastropik yang sebelumnya sempat dinonaktifkan.
“Di Kemenkes sendiri kita sudah bertindak cepat, pagi ini ya, hari ini, apa sudah keluar ya? Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke semua rumah sakit, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani,” ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Sosial segera menerbitkan surat keputusan agar pembiayaan tetap dijamin pemerintah.
“Saya sekarang sedang meeting agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu pasien katastropik ini rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial,” tambahnya.
Tambahan Anggaran Rp 15 MiliarBudi menuturkan, tambahan beban anggaran pemerintah untuk reaktivasi relatif kecil. Ia menjelaskan iuran PBI sekitar Rp 42.000 per orang per bulan.
“Dari 120 ribu yang penyakit katastropik tadi, kalau direaktivasi kan sebulannya pemerintah hanya keluarkan uang 42 ribu kali 120.000 sekitar Rp 5 miliaran,” ucapnya.
“Jadi additional biaya yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos Kemenkes ke BPJS itu kira-kira kalau tiga bulan kan Rp 15.000.000.000,” tambah Budi.





