Pansel Calon ADK OJK: Anggota Parpol Bisa Ikut Seleksi, Harus Mundur Bila Terpilih

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Politisi partai politik (parpol) masih diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Namun, apabila terpilih, calon ADK OJK itu harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan. Hal itu merupakan salah satu syarat dan ketentuan jabatan untuk bisa terpilih sebagai anggota DK OJK. 

Ketua Sekretariat Pansel OJK, Arief Wibisono menyampaikan bahwa terdapat proses panjang pencalonan anggota DK OJK dari tahap pendaftaran sampai dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Nantinya, mereka yang terpilih harus mengundurkan diri dari parpol sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK. 

"Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK [Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan], wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," terang Arief pada konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (11/2/2026). 

Dengan demikian, politisi parpol yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi tersebut masih diperbolehkan. Arief menegaskan kewajiban untuk mengundurkan diri berada pada tahap sebelum ditetapkan sebagai komisioner.

"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib enggak boleh parpol ya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang, tetapi kami ingin mencegah conflict of interest. Jadi [kewajiban mundur] sebelum ditetapkan sebagai ADK," terang pria yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal itu. 

Baca Juga

  • Daftar Nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Petinggi OJK, Purbaya jadi Ketua
  • Pendaftaran Seleksi Bos OJK Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Mekanismenya
  • Respons Misbakhun Soal Pansel hingga Namanya Masuk Bursa Calon DK OJK

Untuk diketahui, jabatan yang akan diisi nantinya adalah Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. 

Selain mengundurkan diri, terdapat persyaratan jabatan yang harus dipenuhi yakni:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih

9. Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Mahasiswi yang Tabrak dan Hentikan Jambret Hp: Tidak Ada Rasa Takut
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Harmonis Banget, Kenali Tanda Pernikahan Kuat
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Kepala BNPB: 1.763 Huntara Sudah Dihuni, Dana Tunggu Hunian Rp 19,3 M Disalurkan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Muncul Fenomena Pensiunan Eropa-Amerika Pilih Pindah ke Asia, Ada Apa?
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tabrakan Beruntun di Terowongan Tol Ciawi, Truk Tronton Hantam 6 Kendaraan
• 54 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.