Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia Seleksi (Pansel) memastikan calon ADK tidak ada nepotisme dan tidak boleh berkaitan dengan partai politik (parpol).
Ketua Sekretariat sekaligus Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibowo, mengatakan Pansel sudah mulai melaksanakan seleksi calon ADK OJK. Pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Indonesia asal memenuhi persyaratan.
"Kita sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK dan terbuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini," katanya saat konferensi pers, Rabu (11/2).
Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Seluruh jabatan tersebut kosong setelah pengunduran diri secara massal pada 30 Januari 2026 lalu.
Arief menegaskan bahwa salah satu persyaratan yang harus dipatuhi adalah calon ADK OJK tidak boleh menjadi anggota parpol. Hanya saja, pengunduran diri dari parpol bisa dilakukan setelah pendaftaran.
"Pencalonan itu kan panjang ya, semenjak pendaftaran sampai dengan nanti fit and proper di DPR. Dalam hal calon ADK OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan UU OJK dan diubah dengan UU P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK," jelasnya.
Selain itu, Arief juga menegaskan tidak ada nepotisme dalam pendaftaran calon ADK OJK, sebab ada ketentuan khusus bahwa calon pendaftar tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semendah.
"Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme, yang pertama ya kita juga memastikan seluruh masyarakat mendengar," tegas Arief.
Adapun seluruh ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Pansel juga membuka kantor sekretariat di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id.
Pansel calon ADK OJK diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Berikut ketentuan pendaftar calon ADK OJK:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkrah dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun atau lebih.
- Bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan.
Kemudian, beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar yakni pas foto berwarna terbaru, scan KTP, bukti pembayaran SPT 2 tahun terakhir (2023 dan 2024), LHKPN dan LHK ASN, scan ijazah asli pendidikan terakhir, scan bukti mempunyai pengalaman keilmuan (termasuk sertifikat keahlian), surat keputusan menjadi pimpinan perusahaan, surat referensi dari asosiasi.
Selanjutnya adalah makalah. Arief menjelaskan, makalah tersebut diperlukan untuk melihat kerangka berpikir pendaftar calon ADK OJK. Pansel telah menentukan kerangka acuan makalah tersebut, salah satunya harus ditulis menggunakan bahasa Indonesia minimal 1.500 kata.
Dokumen selanjutnya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Mabes Polri atau Polda, surat izin tertulis dari pimpinan instansi terkait, melampirkan pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dengan hukuman lima tahun.
"Kemudian tidak menjabat sebagai pengurus dan atau parpol tadi sudah dijelaskan ya. Nanti kalau dia masih sebagai pengurus nanti pada saat ditapkan menjadi ADK OJK dia harus mengundurkan diri. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semendah," tandas Arief.





