Sidang Adat Toraja, Pandji Didenda 1 Ekor Babi dan 5 Ekor Ayam

tabloidbintang.com
6 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat masyarakat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2).

Sidang adat tersebut digelar sebagai respons atas materi stand-up comedy Pandji bertajuk Mesakke Bangsaku yang dibawakan pada 2013 dan kembali menuai sorotan setelah potongan videonya viral. Materi itu dinilai menyinggung adat serta martabat masyarakat Toraja, khususnya terkait upacara pemakaman Rambu Solo’.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan peradilan adat telah menghasilkan keputusan awal berupa sanksi adat yang akan dilanjutkan keesokan hari. “Besok dilanjutkan dengan denda berupa satu babi dan lima ekor ayam,” tutur Haris.

Menurut Haris, sidang berlangsung secara terbuka dan kondusif dengan melibatkan 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja. Dalam forum tersebut, para pihak membahas substansi materi komedi Pandji serta dampaknya bagi masyarakat adat.

“Tadi masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ungkapnya.

Haris menegaskan, sidang adat ini berdiri terpisah dari proses hukum negara. Laporan dugaan penghinaan terhadap Suku Toraja yang telah dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menjadi bagian dari pembahasan dalam peradilan adat.

Polemik ini mencuat setelah Pandji menyinggung biaya besar dalam upacara kematian Toraja dalam materi stand up comedy yang dibawakannya. Pandji menyebut sebagian warga jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah. 

Pernyataan itu menuai kecaman, termasuk dari sejumlah pihak. Pandji dinilai tidak menghargai budaya Toraja, hingga dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. 

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya @pandji.pragiwaksono pada 4 November 2025. Ia juga menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum, baik melalui mekanisme hukum negara maupun hukum adat Toraja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung ungkap modus ekspor CPO yang dikelabui jadi POME
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Raih Gelar Guru Besar, Prof La Sumange Torehkan Perjalanan Inspiratif di UIM Al-Gazali
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Bonatua Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs, Bakal Bawa Salinan Ijazah Jokowi ke Polda
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Mengurai Simpul Persoalan Keuangan Daerah
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Iga Swiatek Samakan Janice Tjen bak Eks Petenis Nomor 1 Dunia
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.