Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan detail modus pengeksporan crude palm oil (CPO) yang dikelabui menjadi palm oil mill effluent (POME) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ucapnya.
Kebijakan tersebut, sambung dia, dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO (palm acid oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda," katanya.
Baca juga: Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus penyimpangan ekspor CPO
Dalam hal ini, CPO diekspor menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan residu atau limbah padat dari CPO.
Ia mengungkapkan rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor, seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
"Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," katanya.
Modus berikutnya, sambung dia, adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.
Tidak hanya itu, ada pula kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Baca juga: Kejagung: Tenggat pembayaran uang pengganti kasus CPO adalah 2026
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO
Baca juga: Kejagung: Kendaraan mewah tersangka suap CPO ditempatkan di Rupbasan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ucapnya.
Kebijakan tersebut, sambung dia, dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.
Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau PAO (palm acid oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda," katanya.
Baca juga: Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus penyimpangan ekspor CPO
Dalam hal ini, CPO diekspor menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan residu atau limbah padat dari CPO.
Ia mengungkapkan rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor, seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.
"Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," katanya.
Modus berikutnya, sambung dia, adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.
Tidak hanya itu, ada pula kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
Baca juga: Kejagung: Tenggat pembayaran uang pengganti kasus CPO adalah 2026
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO
Baca juga: Kejagung: Kendaraan mewah tersangka suap CPO ditempatkan di Rupbasan





