Respons Praperadilan Gus Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasar Alat Bukti Cukup

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak hukum yang ditempuh Gus Yaqut. Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 

"Kami memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil," ujar Budi, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan. Salah satu tahapan yang tengah dilakukan adalah menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.

Ia menambahkan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait status kuota haji yang dinyatakan masuk dalam lingkup keuangan negara.

Baca Juga :
Gus Yaqut Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sindikat Maling Kabel di 46 SPBU Jakarta-Bogor Ternyata Bekas Teknisi
• 19 jam laludetik.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,30 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 16.765 per Dolar AS
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Wamen ESDM Luncurkan GHES 2026, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Hidrogen
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati atau Seumur Hidup bagi Ayah di Pariaman
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indonesia Finalizes Deployment of Troops for Gaza Peacekeeping Mission
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.