Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani dalam perkara dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit mentah atau POME periode 2022-2024.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan rasuah ini erat kaitannya dengan Bea Cukai karena dalam konstruksi perkaranya menyinggung soal aktivitas kepabeanan.
"[Eks] Dirjen Bea Cukai [Askolani]. Belum [diperiksa]," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, dikutip Rabu (11/2/2026).
Adapun, total ada tiga penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni pejabat Bea Cukai hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Secara terperinci, Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
Kemudian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin RI dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Baca Juga
- Kejagung Ungkap Modus Kasus Pome, Rekayasa Ekspor CPO jadi Limbah Sawit
- Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Limbah Sawit, Ada Pejabat Bea Cukai hingga Kemenperin
- Kejagung Ungkap Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Sidang Paulus Tannos di Singapura
Para tersangka ini diduga melakukan kongkalikong memuluskan rekayasa ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang diganti dengan HS Code POME.
Modus ini dilakukan agar menghindari atau mengurangi biaya kepabeanan yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Adapun, oknum pejabat negara ini diduga mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," pungkas Syarief.
Sekadar informasi, dalam perkara ini korps Adhyaksa mengungkap total kerugian sementara yang dihitung terkait kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.





