JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini dilakukan menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga tersebut di tengah gejolak pasar keuangan.
Pembentukan pansel itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Sekretariat Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi yang diunggah di laman Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026), menyebutkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota.
Purbaya didampingi delapan anggota, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman.
Selain itu ada juga Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi (analisis tulisan tangan) Gusti Aju Dewi.
Pansel membuka pendaftaran untuk tiga jabatan, yaitu Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Sekretariat Pansel menyatakan, pengisian jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono mengatakan, pendaftaran dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id dan tidak dipungut biaya.
“Pendaftaran tidak dipungut biaya karena semua prosesnya online,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Peserta hanya diperkenankan memilih satu jabatan yang dilamar. Calon wajib merupakan warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, serta tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.
Selain itu, calon harus sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Arief menambahkan, pengalaman panjang di sektor jasa keuangan menjadi prasyarat penting untuk memastikan kapasitas kepemimpinan.
Calon juga tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. “Jadi ingat ya, meskipun dia misalnya kena pidana dua tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lima tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini,” ujarnya.
Dalam rangka mencegah konflik kepentingan, calon tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan. Jika masih menjabat sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.
“Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kami ingin mencegah conflict of interest,” kata Arief.
Selain persyaratan umum, peserta diwajibakan mengunggah dokumen antara lain pas foto terbaru, KTP elektronik, tanda terima SPT pajak dua tahun terakhir (2023 dan 2024), tanda terima LHKPN atau LHKASN bagi yang wajib lapor, ijazah pendidikan terakhir, dokumen pengalaman kerja atau sertifikat keahlian, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda.
Bagi pelamar yang masih aktif bekerja, wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga. Untuk aparatur sipil negara, izin minimal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara. Sementara bagi pegawai Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan, izin minimal dari direktur eksekutif atau kepala departemen yang membidangi sumber daya manusia.
Peserta juga harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak pernah pailit, tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, tidak terafiliasi partai politik atau bersedia mundur sebelum ditetapkan, bersedia mengikuti seluruh proses seleksi dan menerima keputusan pansel tanpa syarat, tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda dengan ADK OJK lainnya, serta menjamin kebenaran data dan dokumen.
Setiap calon wajib menyusun makalah secara mandiri sepanjang 1.500 kata atau maksimal empat halaman dalam bahasa Indonesia sesuai jabatan yang dipilih. Makalah memuat analisis kondisi industri jasa keuangan saat ini dan ke depan, kebijakan regulasi, serta penguatan kelembagaan dan peran OJK. Kerangka acuan penulisan tersedia di laman pendaftaran.
Seluruh dokumen hasil pemindaian harus dalam format PDF, sedangkan pas foto dalam format JPG dengan ukuran maksimal 10 megabita. Apabila di kemudian hari terbukti terdapat data atau dokumen yang tidak benar, peserta bersedia digugurkan atau mengundurkan diri jika telah ditetapkan, serta menerima konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses seleksi akan dilakukan dalam empat tahap, yakni seleksi administratif; penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen dan pemeriksaan kesehatan; serta afirmasi atau wawancara. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan laman Seleksi DK OJK. Keputusan pansel bersifat final dan mengikat.
Arief menegaskan, proses seleksi akan dijalankan secara terbuka dan bebas dari praktik nepotisme. “Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama gerakan anti nepotisme,” ujarnya. Ia menyebutkan, proses seleksi dapat diliput media massa sebagai bagian dari transparansi.
Pembentukan pansel ini menyusul pengunduran diri sejumlah ADK OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, setelah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu.
Untuk sementara, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ADK pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica tetap merangkap jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, OJK menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan juga tetap menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Sebelumnya, usai konferensi pers stimulus ekonomi triwulan I-2026, Menteri Sektretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI mengatakan, saat ini pansel masih bekerja menginventarisasi kandidat potensial sekaligus menyusun tahapan seleksi.
“Belum ada (nama ketua DK OJK yang ditetapkan), kan baru pembentukan pansel,” kata Prasetyo saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia mengakui, sejumlah nama telah masuk dalam bursa calon Ketua DK OJK. Namun, ia belum dapat mengungkapkan identitas para kandidat tersebut. Beberapa di antaranya, kata Prasetyo, berasal dari Kementerian Keuangan.
Saat ditanya mengenai harapannya terhadap pimpinan OJK yang baru, Prasetyo menekankan pentingnya figur yang menguasai bidang jasa keuangan serta memahami peran strategis OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Harapannya, kita harus berhasil menemukan pimpinan OJK yang betul-betul, satu, jelas, menguasai bidangnya, yang kedua, harus mengerti bahwa OJK peranannya sangat penting di dalam menjaga ekosistem keuangan kita supaya kejadian seperti kemarin, bursa kita ada sedikit masalah itu, tidak terulang kembali,” ujar Prasetyo.





