Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, tidak dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
ED sebelumnya membunuh F (38), pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun.
Politikus Gerindra ini menekankan harus ada keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Ia menegaskan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, aparat penegak hukum perlu mendalami situasi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Harus didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yakni keguncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Rujuk KUHP Baru: Bisa Masuk Pembelaan Terpaksa Melampaui BatasHabiburokhman merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru. Ia menyebut, jika ED terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, pelaku dapat tidak dipidana.
Selain itu, ia menekankan Pasal 54 KUHP baru yang mengatur bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan sikap batin pelaku,” tegasnya.
Latar Belakang KasusPolres Pariaman menangkap ED atas dugaan pembunuhan terhadap F. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
Menurut keterangan polisi, ED merupakan ayah dari remaja 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh F.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan dibuat, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dibawa ke RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi psikologis ED saat kejadian.





