Habiburokhman Soroti Ayah Bunuh Pelaku Cabul di Pariaman: Tak Bisa Dihukum Mati

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, tidak dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

ED sebelumnya membunuh F (38), pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun.

Politikus Gerindra ini menekankan harus ada keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia.

“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Ia menegaskan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, aparat penegak hukum perlu mendalami situasi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

“Harus didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yakni keguncangan jiwa setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Rujuk KUHP Baru: Bisa Masuk Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Habiburokhman merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru. Ia menyebut, jika ED terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena keguncangan jiwa hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, pelaku dapat tidak dipidana.

Selain itu, ia menekankan Pasal 54 KUHP baru yang mengatur bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.

“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan sikap batin pelaku,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Polres Pariaman menangkap ED atas dugaan pembunuhan terhadap F. Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.

Menurut keterangan polisi, ED merupakan ayah dari remaja 17 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh F.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari setelah laporan dibuat, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dibawa ke RSUD Lubuk Basung, namun akhirnya meninggal dunia.

Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi psikologis ED saat kejadian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zaman Aksial: Penyelarasan Pemikiran yang Terjadi Sekali dalam Sejarah
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Innalillahi, Seorang Remaja Kehilangan Nyawa Usai Alami Kecelakaan di Palmerah, Korban Sempat Tertabrak Motor Lain
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Hadapi Krisis Keuangan, PBB Desak AS Bayar Tunggakan Iuran Rp67 Triliun
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Data Sawit Tak Sinkron, KPK Ungkap Celah Potensi Korupsi di Perpajakan
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.