Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terhadap KPK. Mantan Menteri Agama itu mempersoalkan soal status tersangka kasus kuota haji.
"Terkait permohonan informasi tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Permohonan Praperadilan telah didaftarkan pada hari Selasa, 10 Februari 2026," kata juru bicara PN Jaksel Rio Barten kepada wartawan, Rabu (11/2).
Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta Hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Berikut pokok permohonan yang diajukan Gus Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL:
Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan, yaitu :
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 08 Januari 2026, yang semuanya dijadikan dasar TERMOHON untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON.
Secara terpisah, KPK menghormati adanya gugatan yang diajukan oleh Gus Yaqut. Menurut KPK, praperadilan merupakan hak hukum Gus Yaqut sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara ini sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Terkait perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum sejak Agustus 2025. Lantaran menggunakan sprindik umum, belum ada tersangka yang dijerat.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Menag Gus Yaqut serta mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujar Budi.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," sambungnya.
Menurut Budi, KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Kasus Kuota HajiPerkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.





