Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024 muali dari pejabat di Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 10 Ferbauri 2026 menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.
"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ucapnya.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.
Sementaara fakta dilapangan penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda.
Menurtut Syarief rekayasa klasifikasi tersebut, ujar dia, bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.
Negara Rugi Rp14 TriliunDalam kesempatan yang sama Syarief mengungkapkan nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.
Namun disisi lain Syarief juga tengah menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun," ujarnya di depan awak media.
"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," imbuhnya.
Daftar 11 Tersangka Kasus Penyimpangan Ekspor CPO-
LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
-
FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
-
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
-
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
-
ERW selaku Direktur PT BMM.
-
FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
-
RND selaku Direktur PT TAJ.
-
TNY selaku Direktur PT TEO.
-
VNR selaku Direktur PT SIP.
-
RBN selaku Direktur PT CKK.
-
YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Menteri Trenggono Skakmat Menteri Purbaya Soal Dana Pembangunan Kapal: Bersumber dari Pinjaman Inggri





