Bayi Baru Lahir yang Ditinggalkan Pasangan di Apartemen Bekasi Meninggal Dunia

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bayi laki-laki baru lahir yang sebelumnya ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bayi tersebut mengembuskan napas terakhir pada Rabu (11/2) pagi di RSUD Kota Bekasi.

“Adapun bayi yang ditinggalkan tersebut meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB pagi ini saat dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Hasil Hubungan di Luar Nikah

Budi menjelaskan, polisi telah menangkap dua orang pelaku pembuangan bayi tersebut. Keduanya diketahui merupakan orang tua kandung bayi, masing-masing berinisial NMP dan ROM.

Namun, Budi menegaskan bahwa keduanya bukan pasangan suami istri.

“Benar, kedua tersangka merupakan orang tua dari anak korban, berinisial NMP dan ROM, namun bukan pasangan suami istri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dan sengaja ditinggalkan di kamar apartemen setelah proses persalinan berlangsung secara mandiri di dalam kamar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting, kantong plastik berisi ari-ari dan tali pusar, pakaian, dua unit handphone, serta barang bukti lainnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Bekasi Selatan.

Ibu Bayi Masih Dirawat

Namun, ibu bayi yang juga merupakan salah satu tersangka, belum dapat menjalani pemeriksaan secara maksimal lantaran masih dalam kondisi medis pascapersalinan.

“Tersangka perempuan dalam kondisi medis sehingga dibantarkan dan sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi,” jelas Budi.

Sebelumnya, bayi tersebut ditemukan di salah satu kamar apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Saat ditemukan, bayi diduga baru saja dilahirkan karena tali pusar masih menempel di tubuhnya. Penemuan itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan apartemen dan sempat viral di media sosial.

Polda Metro Jaya menyatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan dan penyidik akan mendalami motif di balik tindakan pembuangan bayi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 429 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penelantaran anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pusat Perdagangan Grosir Tiongkok Ketiban Berkah Piala Dunia 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Jika Jalan yang Ditempuh Sudah Benar, Jarak Tak Lagi Menakutkan
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
5 Tanda Pacar Ingin Putus
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Detik-Detik Pesawat Smart Air Diserang di Papua Tewaskan Pilot dan Kopilot, 12 Penumpang Berlarian ke Hutan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Reaktivasi Jalur Kereta Api Kalisat–Panarukan Masuk Tahap Awal
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.