Di tengah desakan dan harapan publik terhadap reformasi penegakan hukum, ruang publik kembali disuguhkan praktik penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan.
Tindakan aparat kepolisian dengan menetapkan seorang warga negara yang sedang membela diri dari suatu kejahatan justru dianggap melakukan kejahatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, pembelaan diri, selain melindungi diri dari ancaman fisik, sebenarnya sebagai usaha untuk mempertahankan kehormatan dan martabat dirinya dalam situasi terdesak.
Penetapan seorang tersangka kerap dilakukan tanpa kehati-hatian. Argumentasi hukum dan rangkaian pasal kemudian dibingkai rapi untuk memberi kesan pembenaran.
Namun, alih-alih menegakkan keadilan, praktik ini justru mengusik rasa keadilan publik menyeluruh. Penetapan tersangka Hogi Minaya oleh Penyidik Polres Sleman, DI. Yogyakarta mengawali tahun 2026 dengan pesimis dan miris, seakan mengais bahwa keadilan itu diibaratkan sebagai barang mewah langka dan tidak mudah didapat.
Peristiwa Hogi Miyana mengundang pertanyaan publik dibenak masing-masing: Sejauh mana negara dan perangkatnya benar-benar hadir melindungi hak warganya?
Peristiwa serupa juga pernah terjadi di tempat lain. Pada tahun 2022, Murtede (alias Amaq Sinta) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Lombok Tengah, NTB. Dalam konteks perkaranya, ia melawan empat orang pelaku pembegalan dirinya hingga dua orang pelaku diantaranya meninggal dunia. Namun dalam perkembangannya, ia justru ditetapkan tersangka pembunuhan.
Berikutnya, di Muaro Jambi, pada Mei 2025, seorang guru honorer sekolah dasar, Tri Wulansari, ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak oleh penyidik polres setempat. Sebelum ditetapkan tersangka, secara substansi sebenarnya sosok guru ini sedang menegakkan aturan kedisiplinan siswanya, termasuk siswa yang membangkang dengan mewarnai rambut yang tidak sesuai ketentuan sekolah.
Memaknai Keadilan RetorisBecermin dari perjalanan kasus dan peristiwanya, memang setiap tahapan proses hukum bisa terlihat adil di atas kertas karena perkaranya sendiri bisa tetap diproses dalam tatanan hukum yang berlaku.
Ini bisa dilihat setelah penetapan tersangka Hogi Miyana pada September 2025, perkara tersangka dan berkasnya kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sleman. Setiap argumentasi kemudian bisa disusun tegak lurus sesuai dengan ketentuan dan peraturan tertulis, meliputi penerapan pasal kecelakaan lalu lintas dan pelaksanaan ketentuan restorative justice.
Penerapan restorative justice diakui sebagai transformasi paradigma pemidanaan, yang sebelumnya cenderung sebagai pembalasan dan penghukuman. Saat ini, orientasinya bergerak pada tujuan pemulihan dan mendapatkan keadilan bersama. Sejak tahun 2021, mekanisme keadilan restoratif telah diberlakukan dengan rujukan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021.
Penerapan hukum yang tampak adil sebenarnya menimbulkan ketimpangan dalam praktiknya. Harapan cita-cita keadilan seolah hadir sebagai narasi normatif, bukan sebagai suatu pengalaman faktual yang bisa dirasakan—utamanya bagi korban ketidakadilan yaitu Hogi Minaya dan istrinya sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Pada titik inilah publik dihadapkan pada apa yang disebut sebagai standar keadilan retoris. Keadilan, tampak hadir dalam bentuk prosedur: legal formal pasal-pasal tertulis, tetapi absen sebagai pengalaman yang nyata untuk dirasakan korban. Keadilan diucapkan dan diusahakan, tetapi tidak sepenuhnya diwujudkan.
Retorika keadilan dalam proses hukum hanya dipahami sebagai prosedur formal, tetapi sekaligus mengabaikan instrumen pelindungan hak asasi manusia.
Sebagai negara hukum, para aparaturnya abai atau bahkan bisa disebut gagal dalam membedakan pelaku kejahatan dengan warga yang terpaksa melawan pelaku, demi mempertahankan keselamatan dirinya atau orang lain.
Situasi seperti ini justru menunjukkan gambaran hukum yang telah kehilangan fungsi etiknya, dan telah berubah menjadi mekanisme administratif formal semata.
Pada dasarnya, hukum pidana Indonesia dalam aturan normatif telah memberikan pengakuan yang jelas mengenai hak untuk pelindungan diri dari kejahatan pidana.
Di KUHP yang baru, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang secara utuh terdapat isi pasal 34: “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Pasal 34 ini mampu menjadi payung hukum dan jaminan pembebasan dari ancaman hukuman dalam konteks pembelaan diri. Bukan hanya pembelaan bagi diri sendiri, melainkan juga pengakomodir tindakan pembelaan dalam rangka melindungi diri orang lain.
Masih merujuk pasal 34, yang menjadi catatan berikutnya adalah mengenai batasan penerapan—memang tidak semua tindakan balasan dapat disebut sebagai pembelaan diri. Unsur penekanannya terdapat pada fakta tindakan pembalasan yang dilakukan saat menghadapi ancaman serangan.
Mundur sedikit pada yang lampau. Apabila Penyidik Polres Sleman telah memahami makna pasal ini dan menerapkannya sesegera mungkin saat itu, sudah bisa dipastikan mereka tidak mengundang kritik dan kekecewaan publik, bahkan tujuan keadilan substansif telah terwujud.
Keadilan Restoratif dan Penghormatan Hak Asasi ManusiaDari sudut pandang Hak Asasi Manusia, peristiwa penetapan tersangka terhadap pembela diri dan orang lain memiliki dampak yang kompleks. Alasannya karena sudah pasti berdampak kepada korban yang menjadi tersangka dan menimbulkan ketakutan kolektif.
Bagi korban, perlawanan terhadap pelaku yang mengancam diri istrinya tidak bernilai di hadapan penegakan hukum. Usaha menegakkan kehormatan diri dan keluarganya dipaksa runtuh; yang ada, ancaman hukuman penjara sudah menantinya.
Padahal, Pasal 52 KUHP sudah mengingatkan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Lebih dari itu, masyarakat secara kolektif akan enggan, bahkan takut untuk melawan pelaku kejahatan. Dalam benaknya, sudah terpatri ancaman hukuman penjara, atau setidaknya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pembelaan diri menurut pemahaman penulis bukan saja menyoal norma dan hukum pidana, melainkan juga sebagai pengakuan negara terhadap hak atas rasa aman dan hak hidup setiap warga negara.
Hak atas hidup merupakan hak yang tidak boleh dikurangi dan dibatasi oleh negara dalam situasi apa pun (non-derogable rights). Sementara itu, hak atas rasa aman merupakan hak mendasar dan melekat pada hak hidup, sehingga negara wajib memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk melindunginya.
Lebih lanjut, praktik hukum dalam peristiwa penetapan tersangka Hogi memiliki potensi tindakan kriminalisasi. Dalam konteks HAM, praktik kriminalisasi berpotensi kuat menjadi bentuk pelanggaran HAM.
Penetapan tersangka dengan tidak mempertimbangkan pembelaan diri sejak awal bukan hanya sebagai pelanggaran rasa keadilan, melainkan juga indikasi pengabaian hak atas kebebasan dari perlakuan aparatur negara secara sewenang-wenang.
Dalam perspektif HAM, prinsip due process of law mestinya tidak dipahami hanya terbatas pada pemenuhan tahapan prosedural. Prinsip tersebut idealnya harus mampu memberi jaminan keadilan substantif, khususnya jaminan pelindungan martabat manusia dan hak-hak korban.
Praktik kriminalisasi, selain merugikan korban, secara sosial dipastikan akan menciptakan ketakutan kolektif di tengah hidup masyarakat. Bibit atau gejalanya akan tampak nantinya ketika masyarakat mulai ragu untuk melindungi dirinya dan kerabat terdekatnya, apalagi untuk menolong orang lain.
Alasannya sederhana: siapa pun tidak ingin berhadapan dengan ancaman hukuman penjara. Jika situasi itu semakin tumbuh, dalam jangka panjang akan muncul suatu situasi melemahnya rasa aman publik dan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap negara dan aparaturnya. Negara dan aparaturnya itu tetaplah menjadi pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak dasar warganya.
Meskipun perkara dalam peristiwa Hogi telah dihentikan, publik tetap tidak bisa berpuas diri. Peristiwa itu harus menjadi pengingat bagi semua elemen aparatur penegakan hukum—terutama kepolisian dan kejaksaan—agar tindakan-tindakan serupa yang mencederai rasa keadilan tidak terulang, kapan pun dan di mana pun.
Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) tidak dengan mudahnya dijadikan sebagai tameng dan solusi untuk menyelesaikan perkara, atau bahkan meredam situasi publik.
Sebelum menerapkan pasal-pasal ancaman pidana, baiknya penyidik kepolisian di berbagai tingkatan—mulai dari Polsek hingga Mabes Polri, termasuk pihak Kejaksaan—menimbang-nimbang ketentuan Pasal 52 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Upaya apa pun dalam rangka pemidanaan jangan sampai merendahkan martabat manusia.





