Doktif Sujud Syukur Usai Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen.

Dokter Samira Farahnaz atau Doktif menyambut hangat putusan tersebut. Hadir sejak pagi menantikan putusan praperadilan itu, Doktif langsung melaksanakan nazarnya untuk sujud syukur begitu hakim mengetok palu.

"Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin ya," kata Doktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Dalam doanya, Doktif mengaku bersyukur bahwa keadilan masih bisa dirasakan oleh masyarakat dalam perkara ini. Doktif mengaku bahagia karena hak masyarakat akhirnya bisa dimenangkan.

"Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah. Doktif hanya perantara ya Allah. Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa," ucap Doktif sembari bersimpuh.

Harapan Doktif Usai Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak

Doktif juga bersyukur hakim sama sekali tak berpihak dan tetap menjunjung nilai keadilan dalam memutus sebuah perkara.

"Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya. Jadi Doktif dari apwal sebenarnya sudah cukup PD (percaya diri) ya," ungkap Doktif.

"Ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (Richard Lee). Jadi alhamdulillah hakim tegak lurus menjadi kepanjangan Allah SWT," lanjutnya.

Ke depan, Doktif berharap kepolisian bisa bergerak cepat dalam menangani perkara ini. Termasuk untuk segera menahan yang bersangkutan dalam perkara ini.

"Prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan. Ya, itu harapannya Doktif. Alhamdulillah kita akan pantau ya. Doktif memohon teman-teman netizen untuk memantau semua perjalanan ini hingga ke persidangan," kata Doktif.

"Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," pungkasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard dinyatakan sah secara hukum. Sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.

Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malaysia Pelajari Kebijakan Indonesia Soal Perlindungan Anak di Dunia Digital, Siap Terapkan Verifikasi Usia Mulai Juli
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Mengenal Desil DTSEN: Kunci Penentu Penerima Bansos di Indonesia
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur!
• 4 jam lalugrid.id
thumb
BCA Syariah Cetak Laba Rp212 Miliar pada 2025, Naik 15,4%
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
• 8 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.