JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pihaknya sedang menginventarisir aset-aset milik 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Pelacakan asset ini untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini.
BACA JUGA:Mensesneg Soroti Jalan Berlubang yang Makan Korban, Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Perbaikan
Setidaknya, dari perhitungan auditor internal Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara kasus ini menyentuh angka Rp10,6-Rp14,3 triliun.
"Hari ini setelah ditetapkan tersangka kami akan segera melacak asset walaupun kemarin sudah ada. Kami juga sudah ancan-ancang untuk menelusuri aset tersangka," kata Syarief, di Jakarta, Rabu.
Syarief menyatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memblokir seluruh rekening milik belasan tersangka tersebut. Juga, ada penyitaan terhadap aset-aset mereka.
"Hari ini, kami mulai blokir, sita dan lain-lain ya. Jadi sabar dulu," tutur Syarief.
Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
Belasan tersangka itu berasal dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta. Misalnya, FJR selaku eks Direktur Tenis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.
Teruntuk tersangka dari pihak Kementerian, yakni LHB. Selaku Kasubdit Industri Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Program Stimulus Ekonomi, Optimalkan Lonjakan Mobilitas Idulfitri 2026
Syarief mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untul menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka.
Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari biaya ekspor.
Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.
- 1
- 2
- »





