Komisi II DPR Kebut Pembahasan RUU Pilkada dan Targetkan Rampung pada 2026

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada berada dalam tekanan waktu ketat dan ditargetkan rampung pada 2026 menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Februari 2026 dan dipublikasikan pada 11 Februari 2026 dalam kategori Komisi II.

Ia menjelaskan DPR hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.

Dede Yusuf menyatakan bahwa “Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,”.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat Komisi II DPR RI harus bergerak cepat karena pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu.

Ia mengatakan bahwa “Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,”.

Dede Yusuf menekankan pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis dan DPR belum mengambil keputusan final terkait metode pembentukan undang-undang.

Ia menyampaikan bahwa “Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,”.

Komisi II DPR RI saat ini tengah memetakan sekitar 20 isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.

Ia menyatakan bahwa “Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,”.

Dede Yusuf mengungkapkan pandangan para pemangku kepentingan terkait kodifikasi RUU Pilkada beragam, mulai dari akademisi hingga organisasi masyarakat sipil.

Ia menyampaikan bahwa “Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,”.

Ia menambahkan dinamika hukum masih sangat mungkin terjadi apabila Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru terkait sistem pemilu dan pilkada.

Dede Yusuf menegaskan bahwa “Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,”.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemlu Buka Suara soal Pasukan RI ke Gaza: Masih Dibahas-Belum Final
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tak Kunjung Diperbaiki, Anak Sekolah Lewati Jembatan Gantung Nyaris Ambruk
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Teganya Sejoli Tinggalkan Bayi Baru Lahir di Apartemen Bekasi
• 12 jam laludetik.com
thumb
KRL Keluarkan Asap, KAI: Diduga Gerbong Kedua dari Belakang
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Tito Karnavian: Mayoritas Wilayah Sumatera Sudah Kembali Normal
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.