Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mencekal tersangka Dokter Richard Lee (DRL) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pencekalan itu berlaku sejak 10 Februari 2026 dan berlangsung selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik juga telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap tersangka sejak 10 Februari 2026 selama 20 hari,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 11 Februari 2026.
- Foe Peace/VIVA
Budi menambahkan, penerbitan cekal dilakukan seiring putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan DRL. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang sempat dihentikan sementara kini kembali dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lanjut Budi, masa cekal dapat diperpanjang apabila penyidik masih membutuhkan kehadiran tersangka dalam proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat DRL.
Selain penerapan cekal, Budi menyampaikan, penyidik juga telah menyiapkan agenda pemanggilan tersangka. Kendati demikian dirinya belum dapat membeberkan kapan tersangka Richard Lee kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pasca putusan praperadilan.
“Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengagendakan pemanggilan tersangka DRL minggu depan untuk proses penyidikan lanjutan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.
- VIVA/ Isra Berlian
Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya.





