BPJS Kesehatan menilai kebijakan penanggungan biaya klaim dengan asuransi swasta atau co-payment belum efektif dari sisi asuransi sosial. Sebab, langkah tersebut belum akan menguntungkan bagi operasional mereka.
Co-payment merupakan kebijakan yang memungkinkan pemilik polis asuransi swasta memanfaatkan BPJS Kesehatan saat menggunakan layanan kesehatan secara bersamaan. Langkah tersebut dapat ditempuh dengan metode co-payment untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai kebijakan skema tidak efektif lantaran ada mispersepsi dalam pelaksanaanya. Hal tersebut bermuara pada prinsip pengoperasian asuransi sosial dan asuransi swasta.
"Syarat implementasinya adalah solusi yang saling menguntungkan pada tingkat teknis. Jangan sampai salah satu pihak untuk dan pihak lainnya buntung," kata Ali di Gedung DPR, Rabu (11/2).
Dia mengatakan, prinsip operasional BPJS Kesehatan adalah manage care dengan basis rujukan. Sedang prinsip asuransi swasta berlandaskan kepentingan keuangan. Karena itu, tujuan utama asuransi swasta adalah mengembalikan kondisi peserta asuransi sebelum risiko tanpa memberikan keuntungan tambahan.
Tahun lalu, Mahendra Siregar yang saat itu menjabat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, co-payment akan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di berbagai lini. Sebab, skema pembiayaan akan memperkuat pemegang polis dengan ragam pilihan.
OJK melihat urgensi kebijakan ini segera diterapkan mengingat situasi yang dihadapi Indonesia saat ini adalah demografi dividen yang secara bertahap bergerak menuju penuaan penduduk. Dengan begitu pengguna jasa kesehatan dan asuransi kesehatan akan terus meningkat, sedangkan penanggung akan terus berkurang.
“Jadi, semakin besar semacam bom waktunya, sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi sehingga ekosistemnya kita perkuat," kata Mahendra pada 30 Juni 2025.
OJK menyebut penerapan co-payment produk asuransi kesehatan komersial menjadi salah satu upaya untuk menekan inflasi medis agar tak menjadi ancaman bagi perekonomian. Skema ini juga ditujukan untuk menekan biaya premi agar lebih terjangkau.
Penerapan co-payment paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan. Namun, terdapat batas maksimum nilai klaim yang dapat diajukan, yakni sebesar Rp 300 ribu per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta per pengajuan untuk klaim rawat inap.




