Influenser AW Ditangkap di Jaksel karena Berkebun Ganja

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemengaruh (influencer) atau konten kreator AW, 45. Penangkapan terkait kasus dugaan memproduksi narkoba jenis ganja dengan bibit dari situs gelap (dark web) luar negeri.

"Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media 'dark web'  dari luar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu, 11 Februari 2026.

Prasetyo mengatakan AW ditangkap di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu, 8 Februari 2026.

AW mengaku memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya selama sekitar satu tahun. Ia memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.
 

Baca Juga :

Detik-Detik Penangkapan Pengedar Ganja di Parkiran Rumah Sakit Jaktim

Kemudian, AW juga mengungkapkan mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli.

"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1 sampai dengan 1,5 kilogram (kg)," ucapnya.

AW meracik ganja tersebut menjadi cairan (liquid) menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara dan memakai bibit ganja dari "dark web" yang diduga dikelola di luar negeri.


Ilustrasi barang bukti ganja. Foto: Dok/Antara

Kemudian, dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW.

LPM ditangkap karena tak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya. Pasangan suami-istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman mati.

Sedangkan sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Olah Sampah Kelurahan Dikebut Tahun Ini, Kapasitas 100 Juta Ton/Hari
• 1 jam laludetik.com
thumb
Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Ketentuannya
• 5 jam laludisway.id
thumb
Jaksa Bantah Ary Gadun FM Disiksa Penyidik: Ngarang!
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Mendagri Ungkap Pemulihan Total Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera Butuh 2–3 Tahun
• 50 menit laluliputan6.com
thumb
DPD RI Perkuat Integritas Pelayanan Seusai Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.