Jalan Berliku Peserta BPJS PBI di Tengah Pemutakhiran Data

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Bunga masih ingat betul raut wajah bibinya saat keluar dari loket Puskesmas, suatu siang di pertengahan 2025. Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang selama ini jadi pegangan keluarga kecilnya digenggam erat, tapi tak lagi berarti.

Petugas menyampaikan singkat: kepesertaan Program Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (BPJS PBI) mereka sudah tidak aktif. Artinya, layanan tak bisa diproses. Niat berobat untuk sekadar kontrol gigi untuk anak batal begitu saja.

“Kami ke puskesmas di pertengahan tahun 2025, bawa KIS tapi di tolak soalnya non aktif,” ujar Bunga kepada Katadata.co.id.

Bagi keluarga mereka, BPJS PBI bukan fasilitas tambahan, melainkan jaring pengaman. Sejak awal program PBI bergulir, satu Rukun Tetangga (RT) tempat mereka tinggal otomatis didaftarkan karena banyak warga pernah mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Selama bertahun-tahun, kartu itu dipakai keluarga Bunga saat darurat: darah tinggi neneknya yang sering kambuh, anaknya dengan riwayat demam kejang, atau sekadar berobat rutin. Namun, untuk bibinya yang jarang mengakses layanan kesehatan, status itu diam-diam hilang dari sistem.

“Baru ketahuan pas mau dipakai. Selama ini enggak pernah dapat pemberitahuan,” ujarnya.

Kisah Bunga muncul di tengah kebijakan pemerintah memperbarui data peserta bantuan. Melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, Kementerian Sosial menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI sepanjang 2025.

Dalam beberapa kesempatan, pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya pemutakhiran agar bantuan lebih tepat sasaran dan hanya dinikmati warga yang benar-benar membutuhkan. Namun di lapangan, pembaruan data itu meninggalkan cerita-cerita kecil yang tak selalu tercatat statistik.

Saat ini, Bunga sedang mengurus pengaktifan ulang kartunya. Prosesnya tak sederhana. Ia harus meminta surat pengantar dari RT/RW, mengurus SKTM ke kelurahan, baru kemudian mendatangi dinas sosial.

“Kalau langsung ke Dinsos (Dinas Sosial) tanpa SKTM, biasanya banyak alasan dan prosesnya rumit. Padahal sudah antre lama,” tuturnya.

Bagi keluarga berpenghasilan pas-pasan, prosedur administratif itu terasa seperti rintangan tambahan. Waktu kerja terpotong, ongkos transportasi keluar, belum tentu hasilnya cepat. Sementara, kebutuhan berobat tak bisa menunggu.

Ancaman Berat Masyarakat dengan Penyakit Katrostopik

Kisah yang sama bukan hanya dirasakan oleh Bunga dan keluarga, sebelumnya ramai di media sosial ratusan pasien gagal ginjal terancam tak bisa cuci darah karena kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) per 5 Februari menerima lebih dari 150 laporan dari pasien gagal ginjal yang terkena dampak penonaktifan kepesertaan BPJS-PBI. Laporan itu datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari hingga Papua, dengan mayoritas dari Provinsi Jawa Tengah.

Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, mengatakan sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

Laporan awal muncul ketika sejumlah pasien datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, tetapi tidak dapat dilayani karena status BPJS mendadak tidak aktif.

Bagi masyarakat dengan penyakit katastropik, dicabutnya PBI ibarat musibah. Pasalnya, penyakit ini masuk kategori serius yang mengancam jiwa sehingga membutuhkan perawatan medis jangka panjang, dan memerlukan biaya pengobatan yang sangat besar.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatannya tercabut.

Data tersebut menunjukkan jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai lebih dari 200 ribu orang. Setiap tahun, sekitar 60 ribu pasien baru bertambah. Dari total tersebut, sebagian besar bergantung pada skema PBI untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dari total 200 ribu pasien cuci darah, sekitar 12.262 orang tercatat keluar dari PBI. Namun, secara keseluruhan jumlah pasien katastropik dengan risiko serupa yang terdampak diperkirakan mencapai 120 ribu orang.

Itu baru dari satu jenis penyakit katrostopik saja. Bagaimana nasib pasien lainnya?

 

Saling Lempar Bola Panas Antarlembaga dan Kementerian

Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI ini memicu kebingungan di tengah masyarakat. Setelah sejumlah warga melaporkan ditolak berobat di rumah sakit dan puskesmas karena status kepesertaan mereka mendadak nonaktif, netizen ramai membanjiri media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Banyak yang meminta klarifikasi atas status nonaktif kartu mereka. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan justru menyatakan penetapan dan penonaktifan peserta PBI bukan kewenangan lembaga tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Efek Data Ekonomi Terbaru, Saham Wall Street (10/2) Ditutup Mixed!
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kapan Cuti Bersama Imlek 2026? Cek Tanggalnya di Sini
• 13 jam laludisway.id
thumb
Target Nol Kematian Dengue 2030 Dinilai Masih Penuh Tantangan
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Heboh Beda Pandangan Para Menteri, Hasto PDIP: Rakyat Perlu Soliditas Kebijakan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Yaqut Ajukan Praperadilan Status Tersangka Korupsi Haji
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.