JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung didorong untuk menata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa guna memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan yang tengah menghadapi proses tersebut. Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan agar tidak ada lagi praktik transaksional dalam proses eksekusi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk mulai memetakan putusan-putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya berkenaan dengan lahan-lahan strategis. Yang terutama perlu mendapat perhatian ekstra adalah proses eksekusi di lahan yang berpotensi menjadi area wisata, perumahan, perkantoran, ataupun perbelanjaan.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Yudisial (KY), Andi Asrun, dalam perbincangan dengan Kompas, Rabu (11/2/2025).
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan ini mengungkapkan gagasannya itu menyusul penangkapan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya pada Kamis (5/2/2026).
KPK menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kasus penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. KPK mengungkap permintaan fee senilai Rp 1 miliar oleh Eka dan Bambang kepada PT Karabha Digdaya (KD) melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Namun, kedua belah pihak akhirnya menyepakati pembayaran senilai Rp 850 juta. Bambang juga disangka menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV (Daha Mulia Valasindo) selama periode 2025-2026. Baik Eka, Bambang, Yohansyah, maupun Berliana, kini ditahan KPK.
Menurut Andi Asrun, penangkapan dua hakim PN Depok dan seorang juru sita tersebut memberi gambaran akan ketidakpastian dan ketidakjelasan proses eksekusi lahan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari pemeriksaan KPK, terungkap adanya negosiasi uang pelicin untuk eksekusi lahan.
“Selama ini, pemerasan terhadap pemenang perkara hanya informasi angin lalu saja. Berhembus info pemerasan tetapi kurang bukti karena oknum pengadilan (yang memeras-Red) langsung berhadapan dengan pihak berperkara. Seperti gas tercium baunya tanpa bisa tampak fisiknya,” ujar Andi Asrun.
Menurutnya, pemenang perkara sengketa kepemilikan lahan sangat wajar jika ingin cepat menguasai secara fisik lahan tersebut. Hasrat untuk memiliki dengan cepat lahan tersebut ditanggapi sebagai kesempatan untuk mendulang uang.
“Pejabat pengadilan mampu menangkap hasrat tersebut. Kemudian mengolahnya sebagai potensi rejeki haram. Maka pertemuan dengan pemenang gugatan melalui nego-nego. Jurus nego ini senantiasa dimenangkan oknum pejabat pengadilan yang berkarakter rakus,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap MA menata ulang mekanisme eksekusi lahan sengketa. Begitu pula KPK, Andi Asrun berharap segera memetakan di mana saja eksekusi lahan tengah dan akan terjadi berdasarkan putusan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara terpisah, Ketua MA Sunarto dalam acara pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial yang diselenggarakan MA pada Selasa (10/2/2026) malam mengatakan penangkapan hakim dan pegawai PN Depok merupakan sebuah pukulan menyakitkan bagi MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Jujur sebagai pimpinan lembaga, saya harus menyampaikan bahwa peristiwa operasi tangkap tangan terhadap pimpinan pengadilan yang baru saja terjadi merupakan pukulan yang sangat menyakitkan bagi dunia peradilan. Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai kehormatan profesi hakim dan kepercayaan masyarakat kepada institusi peradilan,” kata Sunarto.
Lelaki kelahiran Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut menambahkan, yang membuat situasi terasa makin memprihatinkan adalah kenyataan bahwa negara baru saja menunaikan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun, dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih lima hari, kepercayaan yang diberikan tersebut justru tercoreng oleh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas.
Menurut dia, akar dari pelanggaran integritas ini adalah sikap rakus yang membuat sesorang lupa batas, lupa tanggung jawab, dan lupa pada sumpah jabatan yang sudah diikrarkan.
Persoalan korupsi di pengadilan bukan lagi karena kebutuhan atau need, mengingat negara sudah memenuhi janji untuk menaikkan kesejahteraan hakim. Peristiwa tersebut lebih disebabkan karena kerakusan atau greed yang tidak dapat dikendalikan oleh hakim dan pegawai pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto memaparkan sejumlah penilaian atau hasil survei sejumlah lembaga terhadap badan peradilan.
Misalnya, hasil survei Indeks Integritas Hakim oleh Komisi Yudisial pada 2025. Dari hasil survei, integritas hakim tergolong baik (skor 8,05). Kemudian, survei anak muda (Muda Bicara ID) yang memotret 10 persen responden menyatakan sangat percaya pada badan peradilan dan 63,1 persen percaya pada Mahkamah Agung.
Namun, Ketua MA tersebut mencermati hasil survei penilaian integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2025 terhadap MA. Pasalnya, penilaiannya cenderung terus menurun sejak 2021. Pada 2021, penilaian sempat mencapai 82,72, lalu turun menjadi 74,61 pada 2022. Kemudian sempat naik sedikit menjadi 74,93 pada 2023, tetapi selanjutnya turun lagi menjadi 74,03 pada 2024, dan terakhir pada 2025, turun menjadi 63,56. Dengan penilaian itu, MA berada dalam kategori rentan.
“Penurunan signifikan ini merupakan sinyal peringatan yang kuat karena menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam persepsi dan praktik integritas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” ujar Sunarto.
Untuk itu, ia berharap agar para hakim dan staf pengadilan untuk menjaga marwah peradilan. Integritas harus hadir secara nyata dalam sikap, keputusan dan perilaku sehari-hari baik di ruang sidang maupun luar bersidangan.
“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” ujarnya.





