Richard Lee Tetap Jadi Tersangka dan Dicekal, Doktif Sujud Syukur di PN Jaksel

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dr Richard Lee tetap berstatus tersangka dan dicekal ke luar negeri setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadapnya pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik akan memanggil kembali Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Pemeriksaan lanjutan diagendakan minggu depan,” kata Budi saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Menurut Budi, sebelum menentukan hari pemeriksaan, penyidik akan menggelar perkara internal untuk memfinalkan jadwal pemanggilan.

“Artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL,” ujarnya.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee. Pencekalan berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.

“Bahwa pencekalan atau tangkal sudah terbit sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026,” kata Budi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan. Jika diperlukan, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan.

“Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan,” kata dia.

“Apabila dimungkinkan, dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” tambahnya.

Baca juga: Doktif Sujud Syukur Usai Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak

Doktif Sujud Syukur Usai Putusan

KOMPAS.com/Revi C Rantung Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Di sisi lain, dokter kecantikan Samira yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) menunjukkan reaksi emosional usai hakim tunggal menolak gugatan praperadilan Richard.

Begitu palu diketuk di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, Samira langsung menundukkan badan dengan tangan terkatup. Seusai sidang, ia keluar ruangan dan membentangkan sajadah merah di lantai.

“Sebentar, Doktif punya nazar nih. Doktif mau sujud syukur dulu ya guys,” kata Samira kepada wartawan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia melepas sepatu hak tinggi berwarna abu-abu dan bersujud. Setelah itu, ia berlutut dan berdoa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Marak "Self-Diagnosis" Gerd, Dosen UB Ciptakan SmartGerdX
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tetapkan Tersangka Sesuai Alat Bukti
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Ditregident Korlantas Gaspol Digitalisasi, Targetkan PNBP Sehat & Layanan Prima
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Hilang 24 Hari di Bukit Mongkrang, Pendaki Yasid Ahmad Ditemukan Tewas
• 15 jam laludetik.com
thumb
Isi Gugatan Praperadilan Gus Yaqut: Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.