Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee. Richard merupakan tersangka di kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Pencegahan bepergian keluar negeri bagi Richard Lee itu berlaku hingga 1 Maret 2026.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2).
Jika dibutuhkan, menurut Budi pencegahan bisa diperpanjang rentang masa berlakunya hingga 6 bulan. Tergantung dari kebutuhan penyidikan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucap Budi.
Terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan Richard ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi menghormati keputusan hakim itu. Jika tak ada aral melintang, penyidik pun akan mengagendakan pemanggilan kembali terhadap Richard Lee.
"Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Praperadilan DitolakSebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum.
Sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





