JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mencekal tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee, ke luar negeri.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Kombes Budi, surat pencekalan terhadap Richard telah terbit dan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari sampai 1 Maret 2026. Ia menyebut pencekalan dapat diperpanjang selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Sah
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucap Budi dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sejak 15 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut buntut laporan yang dilayangkan Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dokter detektif (doktif).
Terhadap penetapan tersangka tersebut, Richard Lee kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada Rabu (11/2/2026), hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak permohonan praperadilan Richard.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard dinyatakan tetap sah dan penyidikan kasusnya akan terus berjalan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- richard lee
- polisi
- polda metro jaya
- richard lee dicekal
- tersangka





