Jaksa Agung mengganti 4 kepala kejaksaan negeri (kajari) yang sempat diperiksa Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Mutasi tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengenai adanya mutasi tersebut, Rabu (11/2).
Dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Revanda Sitepu dan Kepala Kejaksaan Padang Lawas, Surmalin Halomoan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan pencopotan tersebut dan kini posisi kedua kajari telah digantikan.
"Iya betul (dicopot). Penggantinya juga sudah ada," kata Rizaldi kepada wartawan.
Kajari Padang Lawas kini digantikan oleh Hasbi Kurniawan yang sebelumnya merupakan Koordinator Kejati Bengkulu. Kemudian, Kajari Deli Serdang digantikan dengan Sapta Putra yang sebelumnya Asintel Kejati Riau.
Rizaldi mengatakan, alasan pencopotan tersebut masih belum diketahui.
"Sampai sekarang belum ngasih (tahu) apa masalahnya, cuma dicopot saja," ujar Rizaldi.
Sebelumnya, Kajari Padang Lawas beserta dua orang lainnya yaitu Kasi Intel dan staf tata usaha di bidang intelijen diperiksa Kejagung terkait dugaan pengutipan liar dana desa pada hari Kamis (22/1) lalu.
Kemudian pada hari Senin (26/1) Kajari Deli Serdang beserta Kasi Pidana Khusus, Hendra Busrian pun dipanggil oleh Kejagung. Namun, alasan pemanggilan tersebut belum diketahui.
Dua lainnya adalah Kajari Sampang dan Kajari Magetan. Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Dia menggantikan Fadilah Helmi.
Kajari Magetan kini dijabat oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Dia menggantikan Dezi Septiapermana.
Untuk Fadilah Helmi, dia dikabarkan dijemput dan diamankan Kejagung pada Selasa (20/1). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol.
Agus mengatakan, penjemputan Fadilah oleh Kejaksaan Agung itu adalah tindak lanjut dari Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons berbagai laporan dari masyarakat dalam rangka menjaga kapasitas, integritas dan nama baik Korps Adhyaksa.
Namun, belum dijelaskan secara detail laporan apa saja yang menyangkut Kajari Sampang tersebut.
Sedangkan untuk Magetan, belum diketahui siapa saja para pihak yang diklarifikasi oleh Kejagung. Kajari Magetan pun belum berkomentar.
Belum ada keterangan dari 4 orang yang digantikan posisinya tersebut.





