JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri membuat satu perusahaan khusus untuk menyimpan aset-asetnya, seperti mobil dan motor mewah.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ary ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Semua aset ya? Baik. Itu menggunakan atas nama PT Mandala Arta Raya Cipta ya?” tanya salah satu jaksa dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ary mengatakan, hampir semua aset yang dimilikinya tercatat dengan nama PT Mandala.
Dia menegaskan, perusahaan itu miliknya pribadi.
“Iya, yang notabene PT tersebut adalah milik saya pribadi,” jawab Ary.
Baca juga: Ary Gadun FM Akui Suap Hakim Rp 60 M, Jaksa Duga Ada yang Masuk ke Kantong Pribadi
Jaksa mencecar Ary soal penggunaan nama perusahaan atas aset-aset yang dimilikinya.
“Terus tujuan Saudara itu kemudian kendaraan itu Saudara atas namakan PT-PT itu apa?” cecar jaksa.
Ary protes atas pertanyaan jaksa. Menurutnya, penggunaan nama PT bukan sebuah dosa yang perlu dibahas dalam sidang tuduhan suap.
“Maaf, Pak, tadi saya sudah katakan. Masalahnya di mana? Dosa saya apa? Hukumnya bapak itu pidana,” kata Ary.
Menjawab ‘kekepoan’ jaksa, Ary mengatakan, PT itu dibuat untuk memudahkannya menyimpan aset.
Baca juga: Jaksa Bantah Ary Gadun FM Disiksa Penyidik: Ngarang!
“Kalau Bapak mau kepo, mau tahu. Biar ringkes, Pak! Oke? Karena ini macem-macem, Pak. Kalau PT urus hilang di mana, hilang di mana, hilang di mana, semua saya prioritaskan di satu perusahaan,” jelas Ary.
Ary mengatakan perusahaan PT Mandala merupakan sebuah perusahaan umum.
“Terus kegiatan yang selama ini dilaksanakan apa?” cecar jaksa.
Ary mengaku, perusahaan itu selama ini tidak ada kegiatan.
Kasus Marcella, Ariyanto dkkDalam klaster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Baca juga: Ary Gadun FM Mengaku Disiksa Penyidik, Dijanjikan Marcella Tak Ditangkap





