Bisnis.com, BANDUNG — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat membongkar praktik investasi bodong berkedok jasa periklanan di Kabupaten Pangandaran. Temuan ini menambah daftar panjang aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Darwisman mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal yang kembali marak. Entitas dengan inisial MBA diketahui menawarkan investasi dengan janji imbal hasil tertentu tanpa izin dari regulator sektor keuangan. Modus yang digunakan adalah jasa periklanan dengan skema money game atau ponzi.
“Menyikapi temuan tersebut, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud,” ujar Darwisman dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).
Langkah tersebut, menurut dia, sejalan dengan amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam beleid itu ditegaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun pengelolaan dana tanpa izin dari OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran, untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas entitas serta produk atau instrumen keuangan yang ditawarkan telah memperoleh izin atau penegasan dari otoritas berwenang.
Selain itu, warga diingatkan berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun Satgas PASTI terkait proses pendalaman terhadap suatu entitas.
Baca Juga
- ACES Hingga CLEO Keluar dari Indeks MSCI Februari 2026, Analis: Tekanan Bersifat Sementara
- Menteri Bahlil Pastikan Pihaknya Belum Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik UNTR
- BI Blak-blakan Penyebab Bank Sentral Rajin Beli Emas dan Rupiah Melemah
Darwisman mengungkapkan, sepanjang 2025 Satgas PASTI telah menghentikan 2.167 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 2.263 pinjaman daring ilegal dan 354 investasi ilegal. Entitas tersebut terindikasi melakukan penipuan dengan berbagai modus, mulai dari meniru atau menduplikasi nama produk, situs, hingga media sosial milik entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, hingga investasi dengan skema money game atau ponzi.
Secara kumulatif, total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat memastikan setiap penawaran produk dan layanan keuangan telah mengantongi izin dari otoritas atau instansi yang berwenang. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak logis, diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK.





