Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pihaknya menyiapkan revisi Undang-Undang Transmigrasi untuk mengatur pendampingan transmigran dalam jangka panjang, sehingga pembinaan tidak berhenti hanya dalam periode lima tahun.
Iftitah mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini membatasi kewenangan Kementerian Transmigrasi dalam mendampingi transmigran hanya selama lima tahun sejak penempatan, sehingga banyak kebutuhan lanjutan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi.
"Ini yang menarik, kewenangan Kementerian Transmigrasi membersamai para transmigran itu sebetulnya kan kalau sesuai dengan Undang-Undang, itu hanya lima tahun," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menilai perspektif masyarakat berbeda dengan aturan yang ada, karena banyak pihak memandang bahwa status transmigran bersifat berkelanjutan, sehingga pendampingan diharapkan berlangsung dalam jangka panjang.
Iftitah menuturkan penyusunan naskah akademik Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian kini sedang dilakukan sebagai dasar pengajuan perubahan regulasi kepada DPR, agar kebijakan baru memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah.
Baca juga: Menko IPK: Transformasi transmigrasi instrumen strategis pembangunan
"Ini yang sedang kami coba susun naskah akademiknya untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Transmigrasi. Karena perspektif masyarakat, tentu saja sekali transmigran selamanya transmigran," ujarnya.
Iftitah menegaskan kementeriannya ingin menunaikan tanggung jawab moral terhadap para transmigran tanpa dibatasi waktu, sehingga pembinaan, pemberdayaan, dan penyelesaian persoalan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menilai keberadaan kembali Kementerian Transmigrasi menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian negara terhadap masyarakat transmigran, termasuk memastikan keberlanjutan program dan peningkatan kesejahteraan di kawasan transmigrasi.
"Maka kita bersyukur Bapak Presiden membentuk kembali Kementerian Transmigrasi. Nah, kami tentu ingin menunaikan tanggung jawab moral tersebut tanpa harus dibatasi bahwa kalau sudah lewat lima tahun sudah bukan lagi (tanggung jawab Kementerian) Transmigrasi, nanti bukan urusan kami lagi," ucapnya.
Meski dalam aturan saat ini setelah lima tahun menjadi transmigran, tanggung jawab lanjutan berada pada pemerintah daerah, pemerintah pusat ingin tetap terlibat melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor demi memperkuat pembangunan kawasan transmigrasi.
Baca juga: Kementrans fokus pada revitalisasi dan transformasi pada 2026
Ia berharap revisi Undang-Undang Transmigrasi dapat memperjelas peran kementerian dalam jangka panjang, sehingga pendampingan transmigran berlangsung berkesinambungan dan mampu mendorong pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
"Kita tidak ingin mereka hanya lima tahun setelah itu (diserahkan kepada pemerintah daerah). Walaupun memang di dalam Undang-Undangnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi kita ingin bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi," tuturnya.
Diketahui, Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah.
Iftitah mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum terkait rencana tersebut dan mendapat dukungan penuh agar revisi UU Ketransmigrasian dapat diprioritaskan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada akhir tahun ini.
Ia menjelaskan meski Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 sudah menjadi pembaruan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997, revisi lanjutan tetap diperlukan untuk memperjelas arah dan pelaksanaan pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel
Baca juga: Mentrans: Trans Tuntas ubah lahan transmigrasi miliki nilai ekonomi
Iftitah mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini membatasi kewenangan Kementerian Transmigrasi dalam mendampingi transmigran hanya selama lima tahun sejak penempatan, sehingga banyak kebutuhan lanjutan masyarakat belum sepenuhnya terakomodasi.
"Ini yang menarik, kewenangan Kementerian Transmigrasi membersamai para transmigran itu sebetulnya kan kalau sesuai dengan Undang-Undang, itu hanya lima tahun," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menilai perspektif masyarakat berbeda dengan aturan yang ada, karena banyak pihak memandang bahwa status transmigran bersifat berkelanjutan, sehingga pendampingan diharapkan berlangsung dalam jangka panjang.
Iftitah menuturkan penyusunan naskah akademik Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian kini sedang dilakukan sebagai dasar pengajuan perubahan regulasi kepada DPR, agar kebijakan baru memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah.
Baca juga: Menko IPK: Transformasi transmigrasi instrumen strategis pembangunan
"Ini yang sedang kami coba susun naskah akademiknya untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Transmigrasi. Karena perspektif masyarakat, tentu saja sekali transmigran selamanya transmigran," ujarnya.
Iftitah menegaskan kementeriannya ingin menunaikan tanggung jawab moral terhadap para transmigran tanpa dibatasi waktu, sehingga pembinaan, pemberdayaan, dan penyelesaian persoalan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menilai keberadaan kembali Kementerian Transmigrasi menjadi momentum penting untuk memperkuat perhatian negara terhadap masyarakat transmigran, termasuk memastikan keberlanjutan program dan peningkatan kesejahteraan di kawasan transmigrasi.
"Maka kita bersyukur Bapak Presiden membentuk kembali Kementerian Transmigrasi. Nah, kami tentu ingin menunaikan tanggung jawab moral tersebut tanpa harus dibatasi bahwa kalau sudah lewat lima tahun sudah bukan lagi (tanggung jawab Kementerian) Transmigrasi, nanti bukan urusan kami lagi," ucapnya.
Meski dalam aturan saat ini setelah lima tahun menjadi transmigran, tanggung jawab lanjutan berada pada pemerintah daerah, pemerintah pusat ingin tetap terlibat melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor demi memperkuat pembangunan kawasan transmigrasi.
Baca juga: Kementrans fokus pada revitalisasi dan transformasi pada 2026
Ia berharap revisi Undang-Undang Transmigrasi dapat memperjelas peran kementerian dalam jangka panjang, sehingga pendampingan transmigran berlangsung berkesinambungan dan mampu mendorong pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
"Kita tidak ingin mereka hanya lima tahun setelah itu (diserahkan kepada pemerintah daerah). Walaupun memang di dalam Undang-Undangnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tapi kita ingin bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi," tuturnya.
Diketahui, Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah.
Iftitah mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum terkait rencana tersebut dan mendapat dukungan penuh agar revisi UU Ketransmigrasian dapat diprioritaskan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) pada akhir tahun ini.
Ia menjelaskan meski Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 sudah menjadi pembaruan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997, revisi lanjutan tetap diperlukan untuk memperjelas arah dan pelaksanaan pembangunan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel
Baca juga: Mentrans: Trans Tuntas ubah lahan transmigrasi miliki nilai ekonomi





