Gus Yaqut Datangi BPK, Jelaskan soal Kasus Kuota Haji

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan penjelasan terkait tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2).

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Mellisa menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji. Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.

"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," kata dia.

"Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," tandasnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji terkait adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.

Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koalisi Prabowo Solid Dukung 2 Periode, Siapa Isi Kursi Wapres 2029? | SATU MEJA
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda: Mampukah Mengangkat Kualitas SDM RI?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Meski Tak Percaya AS, Iran Tegaskan Komitmen Pada Perundingan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jokowi Diperiksa di Polres Surakarta untuk Lengkapi Berkas Kasus Roy Suryo Cs
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Mengaspal, Rute Blok M-Soetta Jalan Sebelum Lebaran
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.