JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendesak kepolisian untuk menetapkan Dian Sandi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi.
Ia menilai, Dian lebih tepat menyandang status tersangka karena salinan digital pertama dokumen ijazah Jokowi berasal dari akun media sosial miliknya.
“Dengan adanya lampiran ini yang kemudian sudah diterima ini kemudian menegaskan untuk kami menuntut kepada kepolisian untuk tidak hanya menjadi saksi, tapi menjadikan tersangka saudara Dian Sandi Utama,” tutur Roy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Viral Penumpang KRL Diduga Alami Pelecehan di Stasiun Cibinong, KAI Klarifikasi
Roy menjelaskan, dokumen yang diunggah Dian pada 1 April 2022 menjadi dasar penelitian yang dilakukan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
“Postingan dari Dian Sandi Utama itulah yang menjadi causa prima atau menjadi titik awal dari penelitian kami ya,” kata dia.
Ia menambahkan, dokumen tersebut telah dibandingkan dengan salinan resmi yang diperoleh Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurut Roy, kedua dokumen tersebut identik sehingga dianggap sebagai validasi atas hasil penelitian mereka.
Bonatua yang hadir sebagai ahli juga menyampaikan hal serupa setelah melakukan perbandingan dokumen.
“Informasi yang ada di ijazah yang di-upload Bapak Dian Sandi di Medsos X dengan informasi yang ada di ijazah yang dari KPU, itu sama semua. Artinya kalau dianalisa ini sama, hasilnya sama,” jelas Bonatua.
Baca juga: Mendagri Pastikan Akses Jalan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Sudah Terhubung
8 orang jadi tersangkaPolda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Baca juga: Viral Pria Curi Tas di Hotel Bintang 5 Sudirman, Laptop dan Uang Puluhan Juta Raib
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




