Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Diantaranya Dicopot karena Pemeriksaan Internal

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut.

Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.

"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :
Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO: Rekayasa Kode HS hingga Dugaan Suap

Berdasarkan dokumen mutasi itu, ada tiga nama yang berganti, yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Diketahui, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.

Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal. Dia menggantikan Fadilah Helmi, yang diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.

Kemudian, Kajari Magetan kini dijabat oleh Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Baca Juga :
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peserta Pelatihan Kerja Disnakertrans di Bojonegoro Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
• 12 jam lalurealita.co
thumb
Masih Punya Utang Puasa, Apakah Boleh Langsung Puasa Ramadhan?
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bangkai Ikan Membusuk di Bantaran, Sungai Cisadane Masih Berbau Menyengat
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Asosiasi Tambang Harap Penurunan Kuota Batu Bara dan Nikel Dikaji Ulang
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Sambut Tahun Kuda Api, New Era Hadirkan Koleksi Imlek yang Stylish dan Sarat Makna
• 18 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.