Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, 93 Paket Sabu Siap Edar Disita

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Eko Septianto Rasyim

TVRINews, Pangkalpinang

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial EN, warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. 

Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan M. Toyib, Pangkalpinang, pada Senin, 9 Februari 2026. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran barang haram tersebut.

Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas hitam di kamar tersangka. 

Polisi berhasil menyita total 93 paket sabu, yang terdiri dari dua paket besar dan 91 paket kecil siap edar, dengan berat bruto mencapai 27,46 gram. 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa enam bal plastik strip bening, dua unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu tas hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C Akip, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang dan saat ini tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 91 bungkus narkotika serta dua bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 27 gram. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna melengkapi proses penyidikan," kata Kompol Yandri, dikutip Kamis, 11 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sebagai konsekuensi dari kepemilikan puluhan paket sabu tersebut. 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal barang serta memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.

Editor: Redaktur TVRINews


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebih dari 24 Jam Bahar bin Smith Diperiksa, Kuasa Hukum: Kami Masih Menunggu!
• 10 jam laludisway.id
thumb
Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Sah
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kriminolog Nilai Persoalan Utama Polri Ada pada Perilaku dan Moral Aparat, Bukan Kelembagaan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bilang Harus Fair, Begini Feeling Bahlil Soal Izin Tambang Martabe
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.