Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee.
Gugatan praperadilan itu diajukan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan Praperadilan (yang diajukan) Pemohon," ujar hakim Esthar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Dalam putusannya, hakim Esthar menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Tahapan itu sendiri meliputi penyelidikan, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee, hingga penyidikan.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," ucap Hakim Esthar.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum. Sehingga proses penyidikan dalam perkara ini bisa terus dilanjutkan.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F03%2F09%2F9db793d4-753d-448d-ae07-1604a3ac1860.jpg)


